PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi membuka akses data pemegang saham di atas 1 persen. Kebijakan ini diumumkan seusai perdagangan pada Selasa sore, 3 Maret 2026.
Dengan kebijakan baru tersebut, data kepemilikan saham di atas 1 persen dapat diakses publik melalui situs BEI dan akan dipublikasikan setiap bulan.
Langkah ini sekaligus mengubah ketentuan sebelumnya. Sebelumnya, BEI hanya mengungkap data kepemilikan saham di atas 5 persen.

