Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 233 pihak yang dinilai melakukan pelanggaran di pasar modal. Total nilai denda yang dikenakan mencapai Rp 96,3 miliar.
Dalam penetapan sanksi tersebut, OJK menyasar ratusan pihak yang terlibat dalam berbagai pelanggaran di pasar modal, termasuk pihak yang disebut sebagai “tukang goreng saham”.
OJK menyatakan sanksi administratif ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan pengawasan terhadap aktivitas di pasar modal.