Jakarta — Pasar modal Indonesia memasuki babak baru dalam keterbukaan informasi setelah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan data kepemilikan saham perusahaan tercatat dengan ambang batas di atas 1 persen. Peluncuran ini dilakukan setelah penutupan perdagangan harian.
Kebijakan tersebut menandai perubahan signifikan dalam transparansi struktur pemegang saham. Sebelumnya, publik hanya dapat memantau pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 5 persen. Kini, ambang batas itu diturunkan menjadi 1 persen, sehingga investor dapat memperoleh gambaran yang lebih rinci mengenai komposisi kepemilikan suatu emiten.
Langkah ini memiliki dasar regulasi melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026, yang menunjuk BEI dan KSEI sebagai penyedia utama data kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Dengan ketentuan tersebut, integritas data yang disajikan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pelaku pasar. Informasi kepemilikan yang lebih transparan dinilai dapat membantu investor mengambil keputusan investasi yang lebih rasional dan berbasis data.
Transparansi disebut sebagai pilar penting dalam ekosistem pasar modal modern. Dengan dibukanya data kepemilikan saham hingga batas 1 persen, publik dapat mengetahui lebih banyak pihak yang memiliki pengaruh dalam sebuah perusahaan tercatat.

