PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempercepat implementasi sejumlah inisiatif strategis guna memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia. Akselerasi ini menjadi bagian dari agenda reformasi berkelanjutan untuk membangun ekosistem pasar modal yang lebih kredibel, adaptif, dan kompetitif.
BEI, KSEI, dan OJK menyatakan percepatan reformasi dilakukan sebagai respons atas dinamika global serta kebutuhan investor yang kian kompleks. Penguatan struktur pasar dipandang sebagai prasyarat agar pasar modal Indonesia dapat sejajar dengan praktik terbaik internasional sekaligus memenuhi ekspektasi investor domestik maupun global.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari dialog dengan MSCI Inc. Melalui komunikasi yang intensif, masukan dari penyedia indeks global itu diterjemahkan menjadi program kerja yang konkret, terukur, dan memiliki target waktu implementasi yang jelas.
Salah satu agenda yang tengah disiapkan adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Aturan ini direncanakan efektif mulai Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026.
Dalam usulan perubahan tersebut, BEI berencana menaikkan ketentuan minimum free float perusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 15%. Kenaikan ini ditujukan untuk memperkuat likuiditas saham dan memperdalam pasar secara keseluruhan.
BEI menegaskan pemenuhan free float minimum 15% tidak dilakukan sekaligus. Skema penerapan akan dilakukan bertahap dengan target antara di setiap fase, agar emiten memiliki ruang penyesuaian yang memadai. BEI juga menyiapkan mekanisme pemantauan dan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan target akhir tercapai sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penyesuaian ini mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan. “Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” ujar Jeffrey.
Selain penyesuaian free float, penguatan transparansi juga diarahkan pada perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya publikasi difokuskan pada kepemilikan di atas 5%, ke depan BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1%.
Pengungkapan tersebut akan disampaikan secara bulanan dan diharapkan memberi gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pemegang saham. Dengan data yang lebih rinci, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi secara lebih informasional dan berbasis data.
Jeffrey menilai kualitas data menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan pasar. “Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia,” katanya.
Dari sisi infrastruktur data, KSEI juga menyempurnakan sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini SID mengenal sembilan jenis investor. Ke depan, KSEI akan menambahkan sejumlah data fields untuk meningkatkan granularitas data investor melalui penambahan 28 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate dan Others. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi dengan pelaku pasar guna memastikan implementasi berjalan efektif.
Reformasi juga menyasar penguatan tata kelola perusahaan tercatat. BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit. Kebijakan ini menegaskan pentingnya kompetensi di bidang akuntansi atau keuangan bagi pejabat yang menjalankan fungsi tersebut, dengan harapan kualitas pengambilan keputusan dan pengawasan semakin baik.
Di sisi lain, BEI turut meningkatkan persyaratan bagi calon perusahaan tercatat, mencakup aspek keuangan, operasional, dan governance. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan hanya perusahaan dengan fundamental kuat yang masuk ke bursa, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas emiten di pasar modal Indonesia.
Seluruh rangkaian inisiatif disusun melalui proses partisipatif. BEI menyatakan terus berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan pasar modal, termasuk asosiasi, perusahaan tercatat, dan anggota bursa. Untuk mendukung implementasi kebijakan, BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi agar kebutuhan klarifikasi pelaku pasar dapat direspons cepat dan tepat.
BEI, KSEI, dan OJK menegaskan reformasi pasar modal akan berjalan konsisten. Melalui langkah-langkah terukur ini, otoritas menargetkan peningkatan transparansi, penguatan kepercayaan investor, serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

