Jakarta — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meyakini kebijakan peningkatan batas minimal free float menjadi 15 persen dapat memperdalam likuiditas pasar, meningkatkan transparansi, serta mempersempit ruang praktik manipulasi harga saham.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, semakin besar porsi saham yang beredar di publik, semakin sulit pihak tertentu menggerakkan harga secara tidak wajar karena dibutuhkan dana dan volume transaksi yang jauh lebih besar. Ia menggambarkan perbedaan tingkat kesulitan memanipulasi saham dengan porsi free float kecil dibandingkan yang jauh lebih besar.
Menurut Jeffrey, ketika pasar lebih dalam, free float meningkat, dan transparansi lebih tinggi, upaya manipulasi pasar diharapkan dapat ditekan.
Di sisi pengawasan, BEI menyatakan terus melakukan pemantauan dan penindakan. Terkait keakuratan laporan free float emiten, Jeffrey menyebut tersedia mekanisme hukum bagi pihak yang memberikan informasi palsu.
Dalam pengawasan perdagangan, BEI memiliki perangkat untuk memantau pergerakan saham. Bursa juga menjalankan investor stewardship dengan rutin menyampaikan peringatan dan informasi kepada investor.
Untuk saham yang pergerakan harganya dinilai di luar kewajaran, BEI dapat menerbitkan peringatan berupa unusual market activity (UMA) agar investor mencermati kembali informasi yang tersedia di pasar. Jika volatilitas berlanjut, BEI dapat melakukan suspensi perdagangan guna memberi waktu bagi investor mencerna informasi yang ada.
Jeffrey menambahkan, penindakan terhadap pihak yang melakukan manipulasi pasar dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyebut sejumlah pihak telah diberikan sanksi oleh OJK dan upaya penindakan akan terus berlanjut.
Selain pengawasan dan penindakan, BEI juga menekankan peningkatan transparansi sebagai bagian dari penguatan integritas pasar. Jeffrey menilai transparansi yang lebih tinggi akan membuat upaya manipulasi semakin sulit.
BEI juga menyadari adanya kekhawatiran terkait potensi tekanan dari sisi pasokan saham di pasar sebagai respons atas penyesuaian ketentuan free float. Karena itu, BEI menyatakan telah mengkaji berbagai dampak yang mungkin timbul agar implementasinya tetap terkelola dengan baik.
Dari total 956 perusahaan tercatat, BEI mencatat sebanyak 268 emiten masih memiliki free float di bawah 15 persen. Namun, jika difokuskan pada 49 perusahaan di antaranya, kelompok ini dinilai mewakili sekitar 90 persen kapitalisasi pasar dari keseluruhan emiten yang belum memenuhi batas tersebut.
Untuk menjaga keseimbangan pasar, BEI menyediakan hot desk agar perusahaan tercatat dapat berdiskusi mengenai penyesuaian waktu pelaksanaan sesuai kondisi pasar, sehingga penambahan porsi saham beredar dapat dilakukan tanpa mengganggu stabilitas.
Terkait penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), BEI menegaskan ke depan akan lebih mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas perusahaan yang melantai di bursa. Dalam peraturan pencatatan yang masih dalam proses penyusunan, BEI disebut akan menaikkan persyaratan bagi perusahaan yang ingin menjadi emiten, dengan tujuan meningkatkan kualitas perusahaan yang masuk ke pasar modal.
Ke depan, BEI berharap semakin banyak perusahaan besar memanfaatkan pasar modal untuk berbagi kepemilikan dengan publik, termasuk perusahaan di bawah Danantara maupun perusahaan besar yang mengelola sumber daya alam Indonesia, sehingga masyarakat dapat ikut menikmati pertumbuhan perusahaan melalui kepemilikan saham di pasar modal.

