BERITA TERKINI
BEI Siapkan Daftar Konsentrasi Pemegang Saham untuk Perkuat Transparansi Pasar

BEI Siapkan Daftar Konsentrasi Pemegang Saham untuk Perkuat Transparansi Pasar

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penerbitan shareholder concentration list atau daftar konsentrasi pemegang saham sebagai langkah memperkuat transparansi dan integritas pasar. Rencana ini disampaikan Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik pada Rabu (11/2), dengan merujuk pada praktik yang diterapkan Bursa Hong Kong.

Melalui daftar tersebut, publik nantinya dapat melihat tingkat konsentrasi kepemilikan saham pada suatu emiten. Informasi ini dinilai penting karena kepemilikan yang terlalu terpusat dapat membuat saham yang benar-benar beredar di publik menjadi terbatas, sehingga pergerakan harga berpotensi sangat tajam meski terjadi dalam volume transaksi kecil.

Jeffrey menyebut langkah ini juga menjadi bagian dari respons atas perhatian MSCI terhadap aspek investability Indonesia. Dengan transparansi yang lebih baik, BEI berharap kualitas pasar meningkat, termasuk dari sisi keterbukaan informasi terkait struktur kepemilikan.

Contoh praktik serupa pernah terjadi di Hong Kong. Otoritas setempat, Securities and Futures Commission (SFC), menyoroti emiten yang kepemilikannya sangat terkonsentrasi: 90,83% saham dikuasai perusahaan pengendali dan 20 pemegang saham besar, sementara publik hanya memegang 9,17%. Dalam periode 9 Oktober 2025 hingga 27 Januari 2026, harga saham emiten tersebut tercatat melonjak 275%.

Meski kasus itu disebut tetap memenuhi ketentuan free float minimal 25% dan tidak dinilai melanggar aturan, SFC tetap mewajibkan adanya peringatan risiko kepada investor. Contoh tersebut digunakan untuk menggambarkan bagaimana konsentrasi kepemilikan dapat meningkatkan kerentanan volatilitas harga.

Di Indonesia, penguatan data dan klasifikasi investor juga tengah dilakukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menambah klasifikasi investor dari 9 menjadi 28 sub-kategori, serta mendorong pengungkapan kepemilikan di atas 1%. KSEI menargetkan pengumpulan data investor yang lebih detail pada Maret 2026.

BEI menekankan, masuknya suatu saham dalam daftar konsentrasi tidak serta-merta berarti ada pelanggaran. Daftar itu lebih dimaksudkan sebagai penanda risiko atau “lampu kuning” bagi investor, mengingat kepemilikan yang terlalu terpusat berpotensi memicu volatilitas tinggi dan harga yang tidak selalu mencerminkan mekanisme pasar yang wajar.

Dengan target menarik lebih banyak investor global, penguatan transparansi dipandang menjadi kebutuhan utama. Bagi investor ritel, daftar konsentrasi pemegang saham diharapkan dapat menjadi referensi tambahan untuk menilai risiko sebelum mengambil keputusan investasi.