BERITA TERKINI
BEI Suspensi Perdagangan Saham 50 Emiten karena Belum Melunasi Biaya Pencatatan Tahunan 2026

BEI Suspensi Perdagangan Saham 50 Emiten karena Belum Melunasi Biaya Pencatatan Tahunan 2026

Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham terhadap 50 emiten yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) tahun 2026 dan/atau denda keterlambatan.

Dalam keterbukaan informasi BEI disebutkan, batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2026 jatuh pada 14 Februari 2026. “Terdapat 50 Perusahaan Tercatat Saham yang belum melakukan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2026 dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran,” tulis manajemen BEI, Kamis (19/2/2026).

BEI menyatakan suspensi diberlakukan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan bursa. Salah satunya adalah ketentuan VIII.4.2 Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, yang mengatur bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka untuk masa 12 bulan (Januari–Desember) dan diterima oleh bursa (good fund) di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir di bulan Januari.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam ketentuan VII.5.2 Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Selain itu, BEI merujuk pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Aturan tersebut menyebutkan, emiten yang dikenakan denda wajib menyetor denda ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender sejak sanksi dijatuhkan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler sampai kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda dipenuhi.

BEI merinci, dari 50 emiten tersebut, sebanyak 11 perusahaan baru dikenakan suspensi per sesi I mulai 18 Februari 2026 di pasar reguler dan tunai. Sementara itu, 39 perusahaan lainnya tetap berada dalam kondisi suspensi di seluruh pasar atau pasar tertentu.

Di sisi lain, BEI juga mencatat sejumlah emiten masih berstatus aktif meski tercatat belum melunasi kewajiban. Emiten yang berstatus aktif tersebut adalah PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk. (AKKU), PT Citra Putra Realty Tbk. (CLAY), PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO), PT Grand House Mulia Tbk. (HOMI), PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. (MGLV), PT Planet Properindo Jaya Tbk. (PLAN), PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU), PT Sari Kreasi Boga Tbk. (RAFI), PT Saptausaha Gemilangindah Tbk. (SAGE), dan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk. (SHID).

Adapun emiten yang disuspensi di seluruh pasar meliputi PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY), PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk. (BIMA), PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk. (BOSS), PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), PT Cahaya Bintang Medan Tbk. (CBMF), PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK), PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY), PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA), PT Fimperkasa Utama Tbk. (FIMP), PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU), PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME), PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE), PT Darmi Bersaudara Tbk. (KAYU), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI), PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. (MENN), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. (MKNT), PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL), PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH), PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS), PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), dan PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL).

Sementara itu, emiten yang dikenakan suspensi di pasar reguler dan tunai adalah PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI), PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk. (BIKA), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk. (CPRI), PT Dewata Freightinternational Tbk. (DEAL), PT Aksara Global Development Tbk. (GAMA), PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP), PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA), PT Pollux Properties Indonesia Tbk. (POLL), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE), dan PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT).