Badan Keuangan Daerah dan Aset (BKAD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menerbitkan surat edaran terkait penyusunan perubahan Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA). Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Kepala BKAD TTU, Trinimus Olin, menyampaikan edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2026.
Trinimus menjelaskan, surat edaran bernomor 900.1.2.4/316/BKAD itu ditandatangani pada 19 Februari 2026. Melalui ketentuan dalam edaran tersebut, OPD yang melakukan pergeseran anggaran diminta segera menyusun Perubahan RAK-SKPD dengan memperhatikan rencana pelaksanaan kegiatan serta jadwal pencairan dana agar selaras dengan target pelaksanaan program pada masing-masing perangkat daerah.
Ia menambahkan, bagi SKPD yang tidak mengalami perubahan RAK dan telah ditetapkan dalam RAK Pemerintah Daerah, diharapkan tidak menyusun ulang dokumen, kecuali terdapat penyesuaian akibat pergeseran APBD. Dalam kondisi tersebut, kepala SKPD diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk meminimalisir kendala teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, baik secara administratif maupun melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
BKAD TTU juga menetapkan batas waktu penyerahan rancangan DPPA-SKPD kepada PPKD paling lambat 26 Februari 2026 untuk selanjutnya diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

