PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengangkat Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen. Pengangkatan ini melalui rangkaian proses persetujuan yang melibatkan pemegang saham dan regulator.
Berdasarkan data keterbukaan informasi, keputusan pengangkatan Febrio bermula dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025 yang menyetujui penunjukannya. Pengangkatan tersebut kemudian memperoleh persetujuan regulator melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. SR-291/PB.13/2026 tertanggal 17 April 2026.
Pada tanggal yang sama, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner No. KEPR-48/D.03/2026 yang menetapkan status Febrio sebagai Komisaris Non Independen, sekaligus menjadi tanggal efektif pengangkatan.
Dalam prosesnya, terdapat perubahan klasifikasi jabatan dari Komisaris Independen sebagaimana disetujui RUPS menjadi Komisaris Non Independen setelah persetujuan OJK. Penyesuaian ini mencerminkan penetapan klasifikasi jabatan sesuai ketentuan regulator, serta menegaskan pengawasan otoritas terhadap struktur dewan komisaris perbankan, termasuk bank BUMN seperti BNI.
Febrio lahir di Sidikalang, Sumatera Utara, pada 27 Februari 1978. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Indonesia pada 2002, melanjutkan Master of International and Development Economics di Australian National University pada 2005, dan meraih gelar Ph.D bidang ekonomi dari University of Kansas pada 2012.
Seusai menempuh pendidikan doktoral, Febrio kembali ke Indonesia dan berkiprah sebagai peneliti serta dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Ia juga terlibat di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM), serta sejak 2015 tercatat menjabat sebagai Kepala Riset Ekonomi Makro dan Keuangan di lembaga tersebut.
Di pemerintahan, Febrio diangkat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada 3 April 2020, pada periode tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dalam periode itu, BKF berperan dalam perumusan kebijakan fiskal, termasuk evaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada 23 Mei 2025, Febrio dilantik sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Jabatan ini berkaitan dengan penyusunan strategi fiskal jangka menengah hingga panjang, termasuk koordinasi kebijakan ekonomi makro dan proyeksi fiskal. Bidang keahliannya mencakup ekonomi makro, ekonometrika, ekonomi moneter, ekonomi keuangan, serta analisis kebijakan publik.
Selain perannya di Kementerian Keuangan, Febrio juga memiliki pengalaman di struktur korporasi, antara lain sebagai Komisaris di PT Pupuk Indonesia. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejaknya di luar sektor kebijakan publik yang relevan dengan fungsi pengawasan perusahaan.
Pengangkatan Febrio menambah komposisi dewan komisaris BNI dengan latar belakang teknokrat fiskal. Proses pengangkatannya mengikuti tahapan persetujuan RUPS, persetujuan OJK, dan penetapan tanggal efektif, yang merupakan mekanisme standar di industri perbankan.
Masuknya Febrio ke jajaran komisaris BNI berlangsung paralel dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Dengan demikian, ia menjalankan peran pada dua lingkup, yakni kebijakan publik dan pengawasan korporasi, dalam kerangka institusi negara.