Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menggelar entry meeting pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025, Rabu, 18 Februari 2026.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Wakil Penanggung Jawab BPK beserta tim pemeriksa. Ia berharap kehadiran BPK dapat menjadi motivasi sekaligus penguatan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Agus, pemeriksaan dimaknai sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Subang, kata dia, berkomitmen mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Agus juga menyampaikan bahwa Kabupaten Subang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak 2019. Pada Tahun Anggaran 2024, Subang kembali memperoleh opini WTP untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut. “WTP bukan prestasi, namun bagi kami adalah kewajiban,” ujarnya.
Sehubungan dengan pemeriksaan, Agus menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar kooperatif dan proaktif, serta menyiapkan data dan informasi yang akurat untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Penanggung Jawab BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Khairul Aulad menegaskan bahwa Pasal 23E UUD 1945 menetapkan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ia menyatakan BPK tidak boleh diintervensi oleh lembaga mana pun, dengan tujuan memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan negara untuk kepentingan rakyat.
Khairul juga menjelaskan dasar hukum utama penyusunan LKPD merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sementara teknis pelaksanaan mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ia menyebut opini WTP mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Menurutnya, terdapat tiga hal yang dapat memengaruhi opini, yakni pembatasan lingkup pemeriksaan, pelanggaran terhadap standar akuntansi, serta fraud. “Fraud ada dua, yaitu penyalahgunaan aset dan korupsi. Semoga di Subang tidak ada tiga hal ini,” ujarnya.
BPK turut menyampaikan garis waktu pemeriksaan, antara lain pemeriksaan interim pada 13–14 Maret 2026, pemeriksaan bantuan partai politik pada 15–17 Maret 2026, batas penyerahan LKPD unlimited pada 30 Maret 2026, serta target penyampaian laporan hasil pemeriksaan paling lambat 30 Mei 2026. Pemeriksaan terinci direncanakan berlangsung pada awal April hingga Mei 2026.
Dalam pemeriksaan ini, BPK akan melakukan penelaahan tindak lanjut temuan tahun sebelumnya, menilai kembali penyusunan Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif terbatas.
Entry meeting kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara pimpinan perangkat daerah dan tim BPK untuk memastikan kesiapan data serta kelancaran tahapan pemeriksaan.

