Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan tahap awal ini melibatkan tujuh auditor dan berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan kehadiran tim auditor di Sukabumi merupakan bagian dari pemeriksaan rutin tahunan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini merupakan amanah untuk pemeriksaan keuangan rutin setiap tahun. Tim sudah hadir di sini sejak 13 Februari lalu,” kata Eydu dalam Entry Meeting Pemeriksaan Interim di Pendopo Sukabumi, Senin (2/3/2026).
Eydu menjelaskan, pemeriksaan interim dilakukan sebagai langkah awal sebelum masuk ke tahap pemeriksaan terinci. Pada fase ini, auditor berfokus mengidentifikasi potensi permasalahan serta melengkapi kekurangan dalam laporan keuangan yang telah disusun pemerintah daerah.
Menurutnya, catatan yang muncul dalam pemeriksaan interim menjadi rujukan penting untuk meningkatkan kualitas dan transparansi laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. “Segala catatan itu langsung ditampung. Kehadiran kami lebih awal bertujuan membantu mengidentifikasi permasalahan sejak dini,” ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut strategis untuk meminimalisir temuan signifikan pada pemeriksaan akhir, sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Ia menyebut konsistensi tersebut menjadi salah satu faktor Kabupaten Sukabumi mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami berharap memperoleh masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah,” kata Asep.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan yang akuntabel tidak semata mengejar opini WTP, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Asep juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar kooperatif dan responsif terhadap kebutuhan data serta dokumen yang diminta auditor BPK. “Penuhi kebutuhan data dan dokumen secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Jadikan setiap masukan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.
Pemeriksaan interim ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, dengan audit yang dilakukan sejak dini untuk mengoptimalkan kualitas LKPD 2025.

