BERITA TERKINI
BPK Mulai Pemeriksaan LKPD Pemprov Bengkulu TA 2025, Audit Dijadwalkan 28 Hari

BPK Mulai Pemeriksaan LKPD Pemprov Bengkulu TA 2025, Audit Dijadwalkan 28 Hari

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu resmi memulai tahapan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Proses ini diawali melalui entry meeting di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (13/2/2026), sebagai langkah awal koordinasi antara tim auditor dan jajaran pemerintah daerah.

Entry meeting dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dan dihadiri perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Herwan menekankan pentingnya kesiapan OPD dalam mendukung pemeriksaan yang akan berlangsung hampir satu bulan, termasuk ketepatan dan kelengkapan dokumen yang diminta auditor.

Herwan meminta setiap kepala OPD tidak menunda penyiapan dokumen, baik yang terkait laporan realisasi anggaran, neraca, maupun catatan atas laporan keuangan. “Seluruh OPD harus benar-benar siap. Jangan sampai ada keterlambatan atau data yang tidak lengkap. Pemeriksaan ini menjadi cerminan kinerja kita bersama dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah BPK yang memulai pemeriksaan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, hal itu memberi waktu lebih longgar bagi pemerintah daerah untuk melakukan klarifikasi maupun perbaikan jika ditemukan kekeliruan administratif.

Pemeriksaan lapangan oleh tim auditor BPK dijadwalkan berlangsung selama 28 hari sejak dimulainya audit. Fokus pemeriksaan mencakup seluruh laporan keuangan yang disusun OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu selama Tahun Anggaran 2025.

Ruang lingkup audit meliputi kesesuaian pencatatan transaksi dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Auditor juga akan melakukan uji petik pada sejumlah program strategis dengan anggaran besar.

Penanggung Jawab Pemeriksa BPK RI Perwakilan Bengkulu, Edi Surono, menyatakan pemeriksaan bersifat wajib sebagai bagian dari siklus pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, ia menegaskan perlunya keterbukaan dan kerja sama dari seluruh OPD.

“Kami membutuhkan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap OPD diharapkan tidak hanya menyerahkan dokumen, tetapi juga siap memberikan penjelasan apabila ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi,” kata Edi.

Edi menambahkan, audit tidak semata-mata bertujuan menemukan kesalahan, melainkan menjadi sarana evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik. Melalui pemeriksaan ini, potensi kelemahan sistem diharapkan dapat diidentifikasi lebih dini untuk kemudian diperbaiki.

Hasil pemeriksaan akan dirangkum dalam laporan resmi yang menjadi dasar pemberian opini atas LKPD Provinsi Bengkulu. Opini tersebut mencerminkan tingkat kewajaran laporan keuangan serta kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas.

Sejumlah kepala OPD yang hadir dalam entry meeting menyatakan kesiapan mendukung proses audit. Mereka menyebut telah melakukan persiapan internal, termasuk rekonsiliasi data dan melengkapi dokumen pendukung agar pemeriksaan berjalan lancar.

Pemprov Bengkulu menargetkan hasil pemeriksaan tahun ini kembali memperoleh opini terbaik dari BPK. Target tersebut disebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola keuangan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.