Bupati Serdangbedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati H. Adlin Tambunan mengikuti kegiatan entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran berjalan. Kegiatan ini digelar secara virtual di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (19/2/2026).
Entry meeting tersebut dilaksanakan serentak secara virtual se-Sumatera Utara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kegiatan itu, Bupati dan Wakil Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Suwanto Nasution, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Kaharuddin, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Sergai. Hadir pula secara langsung di lokasi Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Sumut, Eva Siregar, beserta tim pemeriksa.
Usai mengikuti rangkaian kegiatan virtual, Darma Wijaya menekankan pentingnya peran aktif seluruh jajaran OPD untuk mendukung kelancaran proses audit. Ia menginstruksikan agar setiap OPD memenuhi permintaan data secara cepat, tepat, dan akurat.
“Laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian krusial dari tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Setiap rupiah anggaran yang kita gunakan harus bisa dipertanggungjawabkan serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sergai,” ujar Darma Wijaya.
Menurutnya, pemeriksaan oleh BPK merupakan instrumen evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Sergai. Ia berharap seluruh jajaran bersikap responsif dan kooperatif guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih.
“Kami berharap seluruh OPD responsif dalam menyampaikan data yang dibutuhkan. Ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga kredibilitas daerah dalam pengelolaan keuangan negara,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, dalam sambutan virtual menjelaskan bahwa pemeriksaan interim mencakup identifikasi masalah, analisis, serta evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.
“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan informasi mengenai pengelolaan tanggung jawab keuangan negara,” ujar Paula.
Ia menegaskan BPK berpegang pada nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme. Menurutnya, tim pemeriksa tidak memihak dan tidak dipengaruhi pihak mana pun dalam menjalankan tugas.
Paula juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah sebagai pihak yang diperiksa wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan. Pemeriksaan tersebut merupakan amanat undang-undang untuk menilai keandalan laporan keuangan pemerintah dan akan berlangsung intensif dalam beberapa hari ke depan.

