BERITA TERKINI
Calon Komisioner OJK Agus Sugiarto Paparkan Tujuh Pilar Penguatan Pengawasan Keuangan

Calon Komisioner OJK Agus Sugiarto Paparkan Tujuh Pilar Penguatan Pengawasan Keuangan

Jakarta – Komisaris Independen PT Danantara Asset Management, Agus Sugiarto, telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kesempatan tersebut, Agus memaparkan visi dan misi yang memuat tujuh pilar strategi untuk memperkuat OJK dan meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan.

Pilar pertama yang disampaikan Agus adalah penyusunan regulasi yang bersifat forward looking atau berorientasi ke depan. Ia menilai regulasi perlu mampu mengakomodasi seluruh sektor keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga perusahaan pembiayaan. Agus, yang sebelumnya menjabat Kepala OJK Institute, menekankan pentingnya penyusunan aturan berbasis riset dengan merujuk pada praktik internasional. Ia mencontohkan perlunya riset dan pembelajaran dari negara lain terkait pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset digital dan kripto, yang menurutnya kerangka pengaturannya masih belum terbentuk dengan baik.

Pilar kedua adalah penguatan pengawasan industri jasa keuangan berbasis riset dan teknologi. Agus menyebut OJK perlu memanfaatkan big data untuk mengolah ratusan hingga ribuan laporan keuangan perusahaan, termasuk neraca serta laporan laba rugi, melalui analisis data. Ia juga mendorong penerapan supervisory technology berbasis kecerdasan buatan (AI) agar sistem peringatan dini (early warning system) dapat berjalan lebih cepat dan lebih baik.

Pilar ketiga berkaitan dengan penguatan perlindungan konsumen berbasis market conduct. Agus menilai OJK perlu mencari strategi baru untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat, yang disebutnya pertumbuhannya cenderung melambat. Menurut dia, perlambatan literasi berpotensi meningkatkan jumlah pengaduan yang masuk ke OJK dan memperbesar risiko masyarakat tertipu berbagai tawaran investasi.

Pilar keempat yang dipaparkan Agus adalah pengembangan keberdayaan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di OJK. Ia menekankan perlunya peningkatan kapasitas pengawas secara berkelanjutan, karena pengawas dinilai harus memiliki kemampuan yang lebih tinggi dibanding pihak yang diawasi.

Selain aspek pengawasan dan perlindungan konsumen, Agus juga menyoroti pembenahan dari sisi kelembagaan, termasuk pendanaan. Ia menilai OJK perlu melakukan diversifikasi sumber pendanaan internal karena saat ini masih sangat bergantung pada iuran dari industri jasa keuangan. Agus menyebut di sejumlah negara, otoritas keuangan juga memungut biaya atau fee dari berbagai proses perizinan, yang dapat dimanfaatkan untuk menambah penghasilan OJK.

Dalam pemaparannya, Agus menyatakan tujuh pilar tersebut ditujukan untuk memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan melalui pendekatan berbasis riset, teknologi, perlindungan konsumen, penguatan SDM, dan pembenahan pendanaan lembaga.