BERITA TERKINI
OJK: Pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,21 Triliun per Januari 2026

OJK: Pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,21 Triliun per Januari 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa lembaga jasa keuangan melaporkan peningkatan pembiayaan ke sejumlah sektor prioritas. Salah satu yang disorot adalah pembiayaan terkait program makan bergizi gratis (MBG) yang telah mencapai Rp1,21 triliun per Januari 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, realisasi pembiayaan tersebut diterima oleh 1.373 unit Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (1/4/2026).

Menurut Friderica, dukungan sektor jasa keuangan terhadap MBG juga dilakukan melalui skema security cross funding oleh tiga penerbit dan 266 pemodal. OJK juga memberikan insentif khusus bagi lembaga jasa keuangan yang mendukung program Asta Cita berupa aset disesuaikan hingga 0%.

Selain MBG, OJK memaparkan penguatan ekonomi desa melalui pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang telah mencapai Rp174,73 triliun hingga Januari 2026. Dalam materi paparan, disebutkan bahwa pemberian fasilitas pembiayaan dapat dikecualikan dari batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

OJK juga menyoroti dukungan pembiayaan untuk program 3 juta rumah. Realisasi pembiayaan tercatat sebesar Rp1,44 triliun untuk 11.468 unit, atau setara 3,28% dari target nasional. Friderica menyebut dukungan ini ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), OJK menyatakan tengah memperkuat infrastruktur pembiayaan melalui pengembangan credit scoring dan credit registry nasional, integrasi data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta sistem pendukung lainnya. OJK juga mendorong akselerasi pembiayaan melalui kewajiban penyaluran kredit UMKM, penyesuaian bobot risiko yang rendah, dan penguatan peran pasar modal, termasuk pembentukan departemen khusus di pengawasan perbankan untuk pengembangan sektor UMKM.

Friderica menambahkan, upaya tersebut dilengkapi dengan program literasi keuangan, business matching, serta kebijakan percepatan pemulihan UMKM. Kebijakan yang dimaksud mencakup restrukturisasi pembiayaan dan relaksasi ketentuan bagi pelaku usaha di wilayah terdampak bencana, dengan harapan dapat memperkuat inklusi keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan.