BERITA TERKINI
CFX Pangkas Biaya Bursa Kripto 50%, Target Turun Lagi pada Oktober

CFX Pangkas Biaya Bursa Kripto 50%, Target Turun Lagi pada Oktober

Bursa Kripto Indonesia (CFX) mengumumkan penurunan biaya transaksi (bursa fee) bagi pedagang aset kripto di Indonesia. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri kripto domestik sekaligus menekan dominasi platform global yang tidak berizin.

Dalam pengumumannya, CFX menyatakan bursa fee yang sebelumnya sebesar 4 basis poin (0,04%) dipangkas 50% menjadi 2 basis poin (0,02%). Surat edaran terkait kebijakan tersebut telah didistribusikan kepada seluruh pedagang aset kripto yang terdaftar.

CFX juga menyampaikan rencana penurunan lanjutan pada Oktober mendatang. Pada tahap berikutnya, bursa fee akan dipangkas kembali menjadi 1 basis poin atau 0,01%.

Presiden Direktur CFX, Subani, mengatakan kebijakan ini merujuk pada kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI pada akhir tahun lalu. Riset tersebut menunjukkan volume transaksi masyarakat Indonesia di platform global yang tidak berizin mencapai 2,5 kali lipat dibanding volume yang dilaporkan di bursa resmi (CFX).

“Jika tahun lalu transaksi resmi mencapai Rp500 triliun, berarti ada sekitar Rp1.250 triliun transaksi yang terjadi di luar pengawasan. Ini adalah potensi besar yang seharusnya bisa kita tangkap. Total potensi pasar kita sebenarnya mencapai Rp1.750 triliun,” ujar Subani di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan riset LPEM UI, salah satu faktor yang membuat investor lokal memilih platform global adalah tingginya struktur biaya transaksi di Indonesia. Saat ini, total biaya transaksi kripto di Indonesia rata-rata mencapai 0,45%, yang terdiri dari pajak (PPh dan PPN) 0,21%, fee bursa (SRO) 0,04% sebelum pemotongan, serta fee pedagang rata-rata 0,20%.

Adapun di platform global, biaya umumnya hanya berupa fee pedagang (broker fee) yang berkisar 0,08% hingga 0,15%. Selisih biaya sekitar 0,30% dinilai material dan menjadi penghambat utama bagi investor lokal untuk beralih ke platform berizin.

CFX berharap pemangkasan bursa fee dapat mendorong penyesuaian biaya pada komponen lain di ekosistem kripto. Mengingat komponen pajak berada dalam ranah regulasi pemerintah, CFX menyatakan mengambil inisiatif pada aspek yang dapat dikendalikan secara mandiri.

“Kami ingin memastikan pedagang lokal yang telah menempuh proses perizinan panjang dan berbiaya tinggi dapat bersaing dengan adil. Bursa mengambil langkah pertama dengan menurunkan biaya, dan kami sangat berharap inisiatif ini akan diikuti oleh para pedagang aset kripto,” kata Subani.

Dengan struktur biaya yang lebih kompetitif, pemerintah dan bursa berharap investor lokal lebih aman dan nyaman bertransaksi di platform resmi, sekaligus membuka peluang masuknya investor asing ke pasar kripto Indonesia pada masa mendatang.