BERITA TERKINI
DEN: Reformasi Pasar Modal Usai Kasus MSCI Berpotensi Tarik Inflow hingga Rp 1.184 Triliun

DEN: Reformasi Pasar Modal Usai Kasus MSCI Berpotensi Tarik Inflow hingga Rp 1.184 Triliun

Arus dana asing yang berpotensi masuk ke pasar modal Indonesia diproyeksikan mencapai US$ 70 miliar atau sekitar Rp 1.184 triliun. Proyeksi tersebut muncul di tengah langkah pembenahan pasar modal yang sedang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self-regulatory organization (SRO).

Sebelumnya, arus modal asing sempat keluar secara masif dari pasar modal domestik setelah MSCI membekukan indeks terkait saham-saham Indonesia pada akhir Januari. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menilai pemerintah perlu menjaga kepercayaan pasar setelah kasus tersebut, karena isu itu sempat menekan sentimen investor dan memicu capital outflow.

Menurut Mari, respons terhadap kasus MSCI seharusnya menjadi momentum reformasi menyeluruh di pasar modal. Ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola, peningkatan transparansi, serta penguatan regulasi untuk memulihkan kepercayaan investor dan menarik kembali arus modal masuk.

“Yang ditunggu oleh investor adalah benar-benar itu diimplementasikan dan pemilihan leadership baru di OJK dan BEI itu perlu dilakukan dengan proper, baik, transparan, dan prosesnya menghasilkan leadership baru yang profesional dan tinggi integritasnya,” kata Mari dalam diskusi OJK: Economic Outlook 2026 yang berlangsung secara virtual, Kamis (19/2).

Mari memperkirakan, bila Indonesia mampu merespons kasus MSCI melalui reformasi yang tepat sasaran, potensi capital inflow ke pasar modal nasional dapat mencapai US$ 60–70 miliar. “Jadi, ini adalah momen buat kita melakukan reformasi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pengalaman India saat menghadapi isu Adani vs Hindenburg. Saat itu, arus modal asing yang keluar dari India mencapai US$ 4 miliar atau Rp 67,73 triliun. Namun setelah otoritas pasar melakukan reformasi dan penyesuaian kebijakan—termasuk pembekuan sementara penyesuaian indeks oleh MSCI serta penguatan aturan disclosure oleh regulator—arus modal asing berbalik masuk. Arus masuk kumulatif investasi ekuitas asing ke India kemudian meningkat hingga US$ 37 miliar, atau sekitar sembilan kali lipat dibandingkan arus keluar yang sempat terjadi.

Di Indonesia, agenda reformasi yang disiapkan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diarahkan untuk memperkuat kredibilitas, adaptabilitas, dan daya saing ekosistem pasar modal. Upaya tersebut juga ditujukan untuk menumbuhkan kembali kepercayaan investor, baik domestik maupun global.

Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penyesuaian peraturan pencatatan saham oleh BEI yang direncanakan berlaku efektif pada Maret 2026. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap penghimpunan masukan pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026.

Dalam usulan perubahan regulasi itu, otoritas berencana menaikkan ketentuan minimum free float perusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 15%. Pemenuhan batas minimum tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui penetapan target antara pada setiap fase implementasi.

BEI juga memperkuat aspek transparansi dengan memperluas keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya publikasi berfokus pada kepemilikan di atas 5%, bursa akan membuka data kepemilikan saham di atas 1% yang akan disampaikan setiap bulan. Langkah ini diharapkan memberi gambaran yang lebih menyeluruh mengenai struktur pemegang saham dan membantu investor membuat keputusan investasi secara lebih informatif.

Dari sisi infrastruktur data, KSEI melakukan penyempurnaan klasifikasi investor pada sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini terdapat sembilan jenis investor dalam sistem tersebut. Ke depan, KSEI akan menambahnya menjadi 28 klasifikasi investor, termasuk kategori investor korporasi dan kategori lainnya di dalam SID.