Direktur Jenderal Pajak merinci jenis data konkret yang dapat ditindaklanjuti melalui pengawasan maupun pemeriksaan pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 (PER 18/2025).
Dalam aturan itu, terdapat tiga jenis data konkret yang juga telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Masa PPN. Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan dalam SPT Masa PPh. Ketiga, bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
PER 18/2025, khususnya Pasal 2 ayat (2), merinci bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat menjadi dasar penghitungan kewajiban perpajakan. Rinciannya meliputi: kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya; penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh wajib pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak; PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar; pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan; pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan; penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan terkait penggunaan norma penghitungan penghasilan neto; data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan dalam SPT; serta data dan/atau keterangan yang telah diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), dan atas SP2DK disetujui untuk ditindaklanjuti oleh wajib pajak namun belum dipenuhi hingga batas waktu.
Merujuk PMK 15/2025, data konkret dapat ditindaklanjuti melalui pengujian secara sederhana. Sementara itu, pemeriksaan atas data konkret dilakukan melalui pemeriksaan spesifik.
Ketentuan juga menegaskan bahwa pemeriksaan spesifik atas data konkret hanya dilakukan selama 20 hari kerja. Jangka waktu tersebut terdiri dari 10 hari kerja untuk pengujian serta 10 hari kerja untuk pembahasan akhir dan pelaporan.

