Jakarta — Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait “Rancangan Permen ESDM PBBR Sektor ESDM Subsektor Migas” secara hybrid, Senin (22/9). Forum ini digelar untuk mendorong transparansi serta memperluas partisipasi masyarakat dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri ESDM mengenai standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) di subsektor migas.
Rancangan aturan tersebut merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS, Mustafid Gunawan, mengatakan FKP menjadi bagian dari upaya implementasi PBBR sebagai langkah reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan perizinan yang transparan serta akuntabel.
Menurut Mustafid, keberadaan standar kegiatan usaha yang jelas diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi di subsektor migas. Ia juga menilai PP Nomor 28 Tahun 2025 diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur tata kelola perizinan berusaha yang tidak hanya mengutamakan kemudahan dan kepastian hukum, tetapi juga menekankan pengelolaan risiko dalam seluruh kegiatan usaha.
Rancangan Permen yang saat ini disusun merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Mustafid menjelaskan, sebelumnya pada PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021, Ditjen Migas memiliki 5 Perizinan Berusaha (PB) dan 33 Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Namun, dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, jumlah perizinan di Ditjen Migas berubah menjadi 15 PB dan 3 PB UMKU. Perubahan tersebut diharapkan memberikan kepastian dan kemudahan dalam penerbitan perizinan bagi pelaku usaha, serta mendorong peningkatan iklim investasi di Indonesia.
Dalam sesi diskusi, Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rahardjo Siswohartono, menyampaikan bahwa dalam RPJMN 2025–2029 deregulasi perizinan menjadi salah satu strategi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi hingga 8% pada 2029. Ia menyebut revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, memberikan kepastian usaha, dan meningkatkan transparansi.
FKP juga dimanfaatkan untuk menjaring masukan terkait perbaikan layanan publik, khususnya layanan perizinan di Ditjen Migas. Dalam diskusi yang dimoderatori Penata Perizinan Ahli Madya Agustiawan, perwakilan dari masing-masing direktorat memaparkan rincian layanan perizinan, termasuk dari Direktorat Pembinaan Program, Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas, serta Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas.

