BERITA TERKINI
DJP Terbitkan PER-11/PJ/2025, Atur Ulang Pelaporan SPT dan Cabut 25 Ketentuan Lama

DJP Terbitkan PER-11/PJ/2025, Atur Ulang Pelaporan SPT dan Cabut 25 Ketentuan Lama

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait mekanisme pelaporan pajak yang mencakup pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Bea Meterai. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang terbit dan mulai berlaku pada 22 Mei 2025.

Melalui ketentuan baru ini, DJP sekaligus mencabut 25 aturan yang sebelumnya menjadi acuan. Dengan pencabutan tersebut, seluruh ketentuan yang disebutkan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pembaruan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan praktik administrasi perpajakan berbasis Coretax agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam PER-11/PJ/2025, ruang lingkup pengaturan mencakup tujuh aspek. Pertama, bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh. Kedua, bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPN. Ketiga, bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Bea Meterai.

Keempat, ketentuan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Kelima, pengaturan bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib pajak masuk bursa, serta wajib pajak lainnya.

Keenam, ketentuan mengenai keterangan dan/atau dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT, termasuk format dan sarana penyampaian keterangan maupun dokumen lampiran. Ketujuh, tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.

Adapun 25 aturan yang dicabut meliputi: PER-24/PJ/2028 tentang SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi beserta petunjuk pengisiannya; PER-7/PJ/2009 perubahan PER-24/PJ/2008; PER-21/PJ/2009 tentang tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan; PER-34/PJ/2009 tentang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi; PER-39/PJ/2009 tentang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan; PER-66/PJ/2009 perubahan PER-34/PJ/2009; PER-34/PJ/2010 tentang bentuk formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan; PER-45/PJ/2010 tentang SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan; PER-10/PJ/2013 perubahan PER-45/PJ/2010; PER-26/PJ/2013 perubahan PER-34/PJ/2010; PER-05/PJ/2014 tentang SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi; PER-19/PJ/2014 perubahan PER-34/PJ/2010; PER-29/PJ/2015 tentang SPT Masa PPN; PER-36/PJ/2015 perubahan PER-34/PJ/2010; PER-30/PJ/2017 perubahan keempat PER-34/PJ/2010; PER-02/PJ/2019 tentang tata cara penyampaian, penerimaan dan pengolahan SPT; PER-16/PJ/2021 tentang dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak; PER-17/PJ/2021 tentang bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta SPT Masa bagi instansi pemerintah; PER-24/PJ/2021 tentang bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta SPT Masa PPh unifikasi; PER-14/PJ/2022 tentang SPT Masa PPN bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah dan bagi pihak lain; PER-2/PJ/2024 tentang bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa terkait; PER-5/PJ/2024 perubahan PER-17/PJ/2021; KEP-50/PJ/1994 tentang penunjukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong PPh Pasal 23; KEP-50/PJ/1996 tentang penunjukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; serta KEP-537/PJ/2000 tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

Di sisi lain, terdapat sejumlah aturan lama yang tetap berlaku meski terdampak oleh terbitnya PER-11/PJ/2025. Salah satunya PER-03/PJ/2022 yang diubah dengan PER-11/PJ/2022 mengenai faktur pajak. Kedua ketentuan tersebut tidak dicabut, namun disebut hanya berlaku secara terbatas.