Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait pengujian kepatuhan wajib pajak berdasarkan data konkret yang dimiliki otoritas pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tentang tindak lanjut atas data konkret, yang terbit dan berlaku sejak 24 September 2025.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, PER-18/PJ/2025 juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
Dalam ketentuan tersebut, data konkret didefinisikan sebagai data yang diperoleh DJP namun masih perlu dilakukan pengujian secara sederhana sebelum ditindaklanjuti. Data konkret yang dimaksud mencakup beberapa jenis.
Pertama, faktur pajak. Faktur pajak dapat dijadikan data konkret apabila sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kedua, bukti potong atau bukti pungut Pajak Penghasilan (PPh). Bukti pemotongan atau pemungutan PPh termasuk data konkret bila belum atau tidak dilaporkan oleh penerbitnya dalam SPT Masa PPh.
Ketiga, bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. Ruang lingkupnya antara lain meliputi kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya; penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh wajib pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang pajak; PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar; pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan; serta pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan.
Data konkret juga mencakup penghasilan yang tidak dilaporkan atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan terkait penggunaan norma penghitungan penghasilan neto. Selain itu, termasuk pula data atau keterangan yang bersumber dari ketetapan pajak, keputusan di bidang perpajakan, maupun putusan sengketa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan dalam SPT.
Jenis lainnya adalah data atau keterangan yang telah diterbitkan surat permintaan penjelasan dan dibuat berita acara permintaan penjelasan yang memuat persetujuan wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan serta ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa, namun kewajiban tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai batas waktu yang disetujui.
Atas data konkret tersebut, DJP dapat melakukan tindak lanjut melalui dua opsi, yakni pengawasan atau pemeriksaan. Apabila tindak lanjut dilakukan melalui pemeriksaan, pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik.

