Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi (OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas agar tidak melewatkan batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). DJP menegaskan, apabila pemberitahuan tersebut tidak disampaikan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Penegasan itu disampaikan DJP melalui akun resmi Kring Pajak di media sosial X saat merespons pertanyaan seorang wajib pajak. Penanya menyebut pada tahun pajak 2025 tidak mengajukan pemberitahuan NPPN karena baru beralih menjadi pekerja bebas dan belum memahami kewajiban tersebut. Ia kemudian menanyakan mekanisme pengisian SPT Tahunan.
Menanggapi hal itu, DJP menjelaskan bahwa wajib pajak OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN wajib melakukan pembukuan. Konsekuensinya, dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak harus melampirkan laporan keuangan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto.
Dalam sistem Coretax, pengisian penghasilan neto berdasarkan pembukuan dilakukan melalui lampiran L-3A. Lampiran tersebut disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing dan diisi secara manual (key-in) berdasarkan laporan keuangan yang telah disusun.
Untuk dapat mengakses lampiran L-3A, wajib pajak perlu menjawab pertanyaan induk pada Bagian B Ikhtisar Penghasilan Neto di SPT Tahunan. Rangkaian jawaban yang harus dipilih adalah: pada poin 1.a menjawab “Tidak”; poin 1.b.1 “Ya”; poin 1.b.2 “Tidak”; poin 1.b.3 memilih “Tidak, saya menyelenggarakan pembukuan”; dan pada poin 1.b.4 memilih sektor usaha yang dijalankan. Setelah tahapan tersebut diisi, sistem akan membuka lampiran L-3A untuk pengisian data penghasilan neto.
DJP menyatakan kewajiban pembukuan sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut sekurang-kurangnya memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga besarnya pajak terutang dapat dihitung secara benar.
Selain itu, DJP juga mengingatkan ketentuan Pasal 463 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila wajib pajak orang pribadi telah menyelenggarakan pembukuan sejak tahun pajak 2022, maka pada tahun-tahun berikutnya tidak dapat kembali menggunakan pencatatan maupun menghitung penghasilan neto dengan NPPN, meskipun omzet pada tahun berjalan turun hingga di bawah Rp4,8 miliar.
Dengan demikian, pilihan untuk menyelenggarakan pembukuan memiliki konsekuensi jangka panjang. Wajib pajak tidak bisa kembali ke skema NPPN hanya karena terjadi penurunan omzet di kemudian hari. DJP menekankan pentingnya memahami mekanisme serta tenggat pemberitahuan sebelum menentukan metode penghitungan penghasilan neto.
Adapun batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 disebut jatuh pada 31 Maret 2026. DJP mengimbau wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas agar mencermati tenggat tersebut untuk menghindari kesalahan mekanisme pelaporan dan potensi sanksi administrasi di kemudian hari.

