DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usul inisiatif DPR. Ketua DPR Puan Maharani menyebut revisi ini memuat sejumlah perubahan mendasar, salah satunya mekanisme setoran angsuran untuk meringankan beban calon jemaah.
Menurut Puan, skema setoran angsuran dimaksudkan agar calon jemaah dapat mencicil selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan. Dengan begitu, beban jemaah diharapkan lebih ringan saat memasuki tahap setoran pelunasan.
Puan menyampaikan, mekanisme ini tidak hanya membantu jemaah, tetapi juga berpotensi menambah dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selain itu, RUU tersebut merumuskan norma mengenai cadangan modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji, yang ditujukan untuk memitigasi risiko investasi.
Ia menjelaskan, cadangan modal juga dapat diajukan kepada DPR RI untuk digunakan sebagai modal investasi langsung. Norma ini, kata Puan, dirancang untuk menopang portofolio investasi BPKH agar tidak hanya bertumpu pada penempatan atau deposito, melainkan juga investasi langsung.
Poin lain yang disoroti adalah pengaturan distribusi Nilai Manfaat (NM) yang disebut lebih berkeadilan. Puan menekankan, jemaah dengan masa tunggu lebih lama akan memperoleh Nilai Manfaat yang lebih besar secara proporsional dalam Virtual Account masing-masing.
Dalam penjelasannya, Puan menyatakan semakin lama masa tunggu, semakin besar Nilai Manfaat yang diterima jemaah. Ia menambahkan, apabila terdapat akumulasi setoran angsuran, besaran Nilai Manfaat yang diterima jemaah juga akan meningkat.
RUU perubahan ini juga memperluas kewenangan BPKH untuk membentuk anak usaha guna melakukan investasi langsung, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, khususnya pada ekosistem haji dan umrah. Selain itu, BPKH disebut akan memiliki peran aktif dalam merumuskan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama DPR dan pemerintah.
Puan menilai keterlibatan tersebut penting agar penetapan BPIH setiap tahun turut mempertimbangkan keberlanjutan dana haji yang dikelola. Ia juga berharap Presiden segera menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam tahap pembahasan pada masa sidang berikutnya.

