BERITA TERKINI
DPR Setujui Revisi RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai Usul Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dalam Rapat Paripurna, Kamis (12/2/2026). Persetujuan tersebut menjadikan revisi RUU itu sebagai usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji, Abidin Fikri, mengatakan keputusan di paripurna merupakan hasil proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang melibatkan seluruh fraksi. Menurutnya, langkah ini menandai komitmen untuk memperkuat tata kelola dana haji.

Abidin menyebut revisi RUU diarahkan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan proporsionalitas dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji, seiring dinamika penyelenggaraan ibadah haji. Ia menilai pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel diperlukan agar asas keadilan terpenuhi.

“Pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel akan memastikan azas keadilan terpenuhi, sehingga mencegah dugaan dan prasangka ketidakadilan yang selama ini dikeluhkan jamaah,” kata Abidin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan persetujuan dalam rapat paripurna membuat RUU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi prioritas legislasi nasional. Komisi VIII DPR RI, kata dia, mendorong pemerintah segera menyiapkan Daftar Isian Masalah (DIM) agar pembahasan dapat dilakukan bersama DPR.

“Kami Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang, guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia,” ujar Abidin.

Sebelumnya, revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji disebut menjadi momentum penting bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memperkuat tata kelola sekaligus memperluas fleksibilitas investasi.