Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut dan menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR mengenai perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji. Pertanyaan itu kemudian disetujui oleh anggota dewan.
Persetujuan diambil setelah seluruh fraksi partai politik di parlemen menyampaikan pandangan fraksi mereka secara tertulis terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai desain kelembagaan yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 pada dasarnya sudah tepat, baik secara konseptual maupun normatif. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan revisi undang-undang tidak perlu mengubah struktur kelembagaan secara mendasar.
“Struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi,” kata Fadlul dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR.
Menurut Fadlul, penguatan regulasi lebih tepat difokuskan pada peningkatan koordinasi teknis serta harmonisasi kebijakan agar pelaksanaan pengelolaan dana haji lebih efektif.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2014, BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri untuk mengelola keuangan haji. Mandat BPKH meliputi menerima dana haji, mengembangkan investasi dana, menyalurkan dana sesuai peruntukan, serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Struktur organisasi BPKH menganut two board system yang terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana menjalankan fungsi operasional dan pengambilan keputusan investasi, sedangkan Dewan Pengawas mengawasi kebijakan serta kinerja lembaga.
Fadlul menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji dapat menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan fleksibilitas investasi. Ia juga menyebut penguatan dapat dilakukan melalui optimalisasi peran anak usaha BPKH sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri, dengan harapan meningkatkan nilai manfaat dana haji serta memperkuat sinergi ekonomi nasional melalui kemitraan internasional.

