BERITA TERKINI
DPR Setujui RUU Perubahan Pengelolaan Keuangan Haji sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui RUU Perubahan Pengelolaan Keuangan Haji sebagai Usul Inisiatif

Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, Kamis (12/3).

Persetujuan tersebut diambil setelah RUU melewati proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan melibatkan seluruh fraksi.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan langkah ini merupakan komitmen DPR untuk membenahi tata kelola dana umat. Ia menekankan revisi aturan diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.

Menurut Abidin, distribusi nilai manfaat dana haji perlu dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah. “Persetujuan ini menunjukkan komitmen DPR untuk memperbaiki tata kelola dana haji agar lebih transparan dan memberikan manfaat yang adil bagi jemaah,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.

Abidin menambahkan, penguatan regulasi dinilai mendesak untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji, menjawab dinamika penyelenggaraan haji yang terus berkembang setiap tahun, serta memastikan prinsip keadilan dalam pemanfaatan dana umat agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Setelah disetujui sebagai usul inisiatif DPR, Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan pada tahap berikutnya. Abidin menyatakan optimismenya pembahasan dapat berjalan lancar dengan target pengesahan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

“Kami di Komisi VIII berkomitmen mempercepat pembahasan ini. Langkah ini krusial untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” kata Abidin.