BERITA TERKINI
DSN–MUI Tegaskan Prinsip Kesyariahan Keuangan Syariah Jadi Ranah Otoritasnya

DSN–MUI Tegaskan Prinsip Kesyariahan Keuangan Syariah Jadi Ranah Otoritasnya

Jakarta — Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI) KH Sholahudin Al Aiyub menegaskan pembangunan ekonomi dan keuangan syariah harus berjalan dengan mematuhi dua aspek utama, yakni prinsip ekonomi dan prinsip syariah. Dalam hal kepatuhan terhadap prinsip kesyariahan, ia menyebut DSN–MUI memegang peran strategis.

Menurut Sholahudin, sistem keuangan syariah tetap berada dalam kerangka sistem ekonomi nasional yang diatur regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Namun, aspek kepatuhan syariah menjadi otoritas DSN–MUI.

“Keuangan syariah itu harus patuh kepada dua hal yaitu patuh kepada prinsip-prinsip ekonomi dan juga patuh kepada prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip ekonomi ada regulatornya, dalam konteks keuangan itu OJK, Bank Indonesia, dan otoritas lainnya. Tetapi dalam konteks prinsip kesyariahan, itu menjadi domain Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya usai kegiatan Ta’aruf Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025–2030 dan Rapat Pleno DSN-MUI ke-60 di Hotel Sultan Residence, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, fatwa-fatwa yang dikeluarkan DSN–MUI menjadi landasan normatif yang digunakan otoritas dalam menyusun regulasi, sekaligus menjadi pedoman bagi praktisi industri dalam menjalankan kegiatan usaha berbasis syariah.

Dalam konteks tersebut, Sholahudin menyatakan ketentuan yang ditetapkan DSN–MUI menjadi acuan bagi otoritas dalam melakukan pengaturan serta menjadi pijakan bagi pelaku industri ekonomi dan keuangan syariah. “Semua harus dilandaskan pada fatwa-fatwa DSN dalam hal kesyariahannya,” katanya.

Sholahudin menilai posisi DSN–MUI strategis karena memastikan seluruh produk dan aktivitas keuangan syariah tidak hanya sah secara regulasi negara, tetapi juga sesuai syariat Islam. Ia menekankan tanpa kepatuhan pada prinsip syariah, keuangan syariah akan kehilangan substansinya.

“Di sinilah peran DSN–MUI memastikan agar praktik ekonomi dan keuangan syariah tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” tutur dia.