Seorang ekonom menilai kebijakan pemerintah yang memperluas kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit berpotensi memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Melalui aturan ini, bank serta lembaga penyelenggara kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi merchant kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan pemanfaatan data transaksi keuangan merupakan langkah strategis untuk memantau kepatuhan wajib pajak. “Ini bagian dari upaya untuk melihat kepatuhan wajib pajak melalui proksi transaksi kartu kreditnya,” ujar Eko, Minggu (1/3/2026).
Menurut Eko, transaksi kartu kredit dapat mencerminkan aktivitas ekonomi seseorang maupun suatu usaha. Dengan memanfaatkan data tersebut, otoritas pajak dinilai dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai potensi kewajiban pajak wajib pajak.
Ia juga menilai kebijakan ini sejalan dengan tren penguatan administrasi perpajakan yang semakin berbasis data. Integrasi data transaksi keuangan, menurutnya, dapat membuat pengawasan pajak lebih efektif tanpa harus selalu mengandalkan pemeriksaan langsung.
Meski demikian, Eko mengakui kebijakan ini berpotensi memengaruhi perilaku sebagian masyarakat dalam menggunakan kartu kredit, terutama untuk transaksi bernilai besar. Namun ia menilai masyarakat tidak perlu khawatir selama transaksi dilakukan secara wajar dan tidak dimaksudkan untuk menghindari kewajiban pajak. “Jika tujuan transaksinya normal, bukan untuk menghindari pajak, maka sebenarnya tidak perlu khawatir,” katanya.
Dalam PMK tersebut, pemerintah turut memperluas daftar bank dan lembaga pembiayaan yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit. Total terdapat 27 entitas wajib lapor, meningkat dari 23 entitas yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 228 Tahun 2017.
Adapun data yang wajib dilaporkan mencakup identitas bank atau lembaga, identitas merchant, tahun settlement transaksi, total nilai transaksi settlement, serta jumlah transaksi yang dibatalkan. Pelaporan dilakukan secara elektronik, dengan batas waktu pelaporan pertama paling lambat Maret 2027 dan selanjutnya setiap akhir Maret pada tahun berikutnya.

