BERITA TERKINI
Ekonomi DIY 2025 Tumbuh 5,49 Persen, OJK DIY Perkuat Edukasi dan Layanan Pengaduan Keuangan

Ekonomi DIY 2025 Tumbuh 5,49 Persen, OJK DIY Perkuat Edukasi dan Layanan Pengaduan Keuangan

Ekonomi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat pertumbuhan kumulatif sebesar 5,49 persen sepanjang 2025. Sejumlah sektor disebut menjadi pendorong, antara lain industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan minum, konstruksi, kehutanan, serta pertanian.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY Eko Yunianto mengatakan pihaknya berkomitmen terus berkontribusi dalam peningkatan literasi keuangan masyarakat. Sepanjang 2025, OJK DIY menyelenggarakan 17 kegiatan edukasi, baik secara luring maupun daring, dengan total 2.054 peserta.

Pernyataan itu disampaikan Eko dalam acara media briefing sekaligus buka puasa bersama OJK dan media di Yogyakarta, Rabu (11/3/2026).

Eko juga memaparkan beberapa faktor yang dinilai turut mendorong pertumbuhan ekonomi DIY pada 2025. Pertama, tingginya kunjungan wisatawan ke DIY pada periode Natal dan tahun baru. Kedua, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah digencarkan pemerintah pusat sejak tahun lalu.

Menurut Eko, faktor-faktor tersebut berkaitan dengan kontribusi pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV yang mencapai 5,94 persen.

Meski demikian, ia mengingatkan adanya tantangan yang perlu dicermati agar pertumbuhan ekonomi DIY tetap terjaga. Salah satu yang disorot adalah konflik yang masih berlangsung di Timur Tengah. Eko menilai kondisi ekonomi global saat ini dipenuhi ketidakpastian sehingga perlu terus dipantau.

Di sisi lain, Eko menyampaikan optimisme bahwa literasi keuangan masyarakat DIY meningkat. Ia menilai hal itu terlihat dari bertambahnya pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui OJK. Sepanjang tahun lalu tercatat 288 pengaduan, dengan porsi terbesar terkait perbankan sebesar 48,3 persen, disusul pasar modal 31,3 persen.

OJK DIY juga menyoroti maraknya modus penipuan transaksi keuangan di tengah masyarakat. Karena itu, OJK DIY menggelar simulasi tata cara pengaduan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) lewat laman iasc.ojk.go.id.