BERITA TERKINI
Frasa ‘Kerugian Keuangan Negara’ dalam UU Administrasi Pemerintahan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Frasa ‘Kerugian Keuangan Negara’ dalam UU Administrasi Pemerintahan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Delapan pemohon mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 dan mempersoalkan penggunaan frasa “kerugian keuangan negara” yang dinilai tidak konsisten secara konseptual di dalam undang-undang itu.

Para pemohon adalah Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari (Pemohon I), I Putu Edi Rusmana (Pemohon II), Putu Wahyu Widiartana (Pemohon III), Putra Lorenzo (Pemohon IV), Kadek Jessica Aswanda Putri (Pemohon V), Ayu Bang Bahari Ken Widyawati (Pemohon VI), Gusti Ayu Agung Anindya P. (Pemohon VII), dan I Nyoman Widhi Adnyana (Pemohon VIII).

Mereka menguji secara materiil Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan. Keberatan utama diarahkan pada penggunaan frasa “kerugian keuangan negara” dalam ketentuan tersebut, yang dianggap tidak selaras dengan frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) dalam undang-undang yang sama.

Dalam permohonannya, para pemohon menjadikan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai batu uji. Mereka menilai perbedaan penggunaan istilah itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kuasa hukum para pemohon, Dewa Krisna Prasada, menyampaikan adanya ketidaksinkronan konseptual dalam norma yang diuji. Ia menjelaskan, Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (4) menggunakan frasa “kerugian keuangan negara”, sementara ayat (5) dan ayat (6) pada pasal yang sama justru memakai frasa “kerugian negara”. Menurutnya, perbedaan terminologi tersebut bukan sekadar persoalan redaksional, melainkan berkaitan dengan perbedaan rezim hukum.

“Norma a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena menyulitkan proses pengajaran dan pembelajaran ilmu hukum yang sistematis dan konsisten, sekaligus menimbulkan problem dalam praktik penegakan hukum berupa kaburnya batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana,” ujar Dewa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jumat (20/2/2026).