Jakarta – Penyedia indeks global FTSE Russell mengumumkan penundaan peninjauan (review) indeks saham Indonesia untuk periode Maret 2026. Keputusan ini diambil di tengah proses reformasi pasar modal Indonesia yang masih berlangsung.
Dalam pernyataan resminya, FTSE Russell menyebut penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi perputaran yang tidak diinginkan (adverse turnover) serta ketidakpastian dalam menentukan persentase free float yang akurat, yang menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal.
Seiring kebijakan tersebut, FTSE Russell untuk sementara tidak akan memasukkan sejumlah aksi korporasi saham domestik Indonesia ke dalam perhitungan indeks. Aksi yang ditangguhkan dari perhitungan ini mencakup penambahan saham baru, penghapusan akibat review indeks, perubahan klasifikasi kapitalisasi pasar, penyesuaian jumlah saham beredar, perubahan bobot investasi, hingga rights issue.
Meski demikian, FTSE Russell menyatakan beberapa aksi korporasi tetap diberlakukan, seperti penghapusan saham akibat merger atau delisting, stock split, penerbitan saham bonus, serta pembagian dividen.
FTSE Russell juga menegaskan bahwa pemberitahuan penundaan ini tidak berkaitan dengan klasifikasi negara ekuitas (Equity Country Classification) dari London Stock Exchange Group (LSEG), yang tetap dijadwalkan diumumkan pada 7 April 2026.
Sebelumnya, langkah serupa dilakukan oleh MSCI yang menunda rebalancing indeks Indonesia karena isu transparansi data free float saham.
Merespons perkembangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat reformasi pasar modal. Salah satu poin utama yang didorong adalah peningkatan porsi free float saham menjadi 15% dari sebelumnya 7,5%.

