BERITA TERKINI
Guncangan IHSG Akhir Januari 2026 Soroti Transparansi dan Tata Kelola Pasar Modal

Guncangan IHSG Akhir Januari 2026 Soroti Transparansi dan Tata Kelola Pasar Modal

Jakarta—Guncangan di pasar modal Indonesia menjelang akhir Januari 2026 menjadi pengingat pentingnya pengelolaan bursa yang profesional dan dilandasi itikad baik. Situasi tersebut dinilai berkaitan langsung dengan asas kepercayaan terhadap industri dan pasar keuangan nasional, sehingga perlu ditanggapi secara bijaksana melalui langkah-langkah konstruktif dan solutif.

Dalam konteks ini, pengelolaan pasar modal yang profesional disebut tidak semestinya memberi ruang bagi praktik manipulatif seperti aksi “goreng saham”. Praktik tersebut bukan istilah baru di kalangan investor dan telah dikenal sejak puluhan tahun lalu, termasuk sejak pasar modal Indonesia kembali dihidupkan pada 1977 melalui pengoperasian Bursa Efek Jakarta (BEJ).

Perhatian investor menguat setelah pada 27 Januari 2026 Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks global, memutuskan membekukan sementara proses rebalancing indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan itu memicu pertanyaan di kalangan investor dan, dalam perkembangannya, memunculkan kebingungan hingga kepanikan.

Belakangan diketahui, MSCI menyoroti aspek aksesibilitas pasar dan transparansi free float di BEI yang dinilai belum memenuhi standar global. MSCI juga melihat adanya kecenderungan pembiaran terhadap praktik perdagangan yang manipulatif, termasuk aktivitas menggoreng harga saham tertentu. Atas dasar itu, MSCI mengingatkan manajemen BEI mengenai potensi penurunan peringkat pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi frontier market, serta memberikan waktu hingga Mei 2026 untuk memperbaiki transparansi data emiten.

Sikap MSCI tersebut turut mendorong aksi jual saham secara serentak di kalangan investor atau panic selling. Pada saat yang sama, isu mengenai kemungkinan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) juga disebut ikut memicu tekanan jual. Gelombang penjualan menyebabkan IHSG ambruk selama dua hari transaksi berturut-turut pada 28 dan 29 Januari 2026. Di tengah dinamika pasar yang disebut berada di luar kendali, transaksi di BEI pun sempat dihentikan sementara.

Penurunan IHSG pada dua hari tersebut dilaporkan mendekati 8 persen per hari, dengan hampir seluruh sektor saham tertekan dan ratusan saham melemah secara serentak. Secara psikologis, kondisi itu dipandang sebagai indikator krisis kepercayaan investor. Pelepasan saham dalam skala besar juga ditafsirkan sebagai sinyal sebagian investor, termasuk investor pemula, kehilangan keyakinan terhadap kemampuan bursa menangkal manipulasi.

Peristiwa itu turut menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto. Melalui para pembantunya, Presiden menyampaikan pesan agar manajemen BEI menerapkan transparansi data sesuai standar bursa saham global.

Merespons pesan tersebut, sejumlah pejabat penting di sektor keuangan dan pasar modal mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian di pasar modal. Setelah itu, harapan publik mengarah pada langkah pembenahan tata kelola, terutama perbaikan transparansi data setiap emiten.

Dalam penilaian yang berkembang, sebelum pernyataan MSCI diketahui publik, ketidakwajaran pergerakan harga pada saham-saham tertentu disebut telah termonitor. Pada umumnya, pengamat dan analis saham menilai kewajaran pergerakan harga berdasarkan fundamental emiten. Emiten dengan fundamental kuat dan prospektif dinilai wajar apabila harga sahamnya menguat dalam periode tertentu.

Namun, jika fundamental emiten lemah dan tidak prospektif, kenaikan harga yang berkelanjutan dapat dianggap janggal dan memunculkan dugaan adanya aksi goreng saham. Praktik ini digambarkan dilakukan oleh sekelompok pihak atau entitas dengan dukungan dana besar yang memborong saham untuk membangun sentimen kenaikan harga. Setelah harga naik, saham kemudian dilepas.

Aksi goreng saham dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau praktik manipulatif karena mendorong terbentuknya harga semu. Praktik ini juga digambarkan kerap disertai penyebaran informasi positif untuk menarik minat beli investor ritel. Undang-Undang (UU) No 8/1995 tentang Pasar Modal secara tegas melarang praktik tersebut.

Larangan dalam UU No 8/1995 itu disebut menjadi salah satu dasar yang mendorong MSCI melayangkan teguran dan peringatan kepada manajemen BEI. Di sisi lain, muncul pula keprihatinan terhadap kemampuan BEI dalam menangkal praktik goreng saham, mengingat bursa telah beroperasi selama puluhan tahun. Dengan pengalaman tersebut, sistem pengawasan transaksi dinilai idealnya mampu melakukan deteksi dini terhadap pembentukan harga saham yang tidak wajar.

Bagaimanapun, teguran MSCI menimbulkan dampak bagi pasar modal dan industri keuangan Indonesia. Pembenahan dinilai diperlukan untuk memperkuat tata kelola dan menghadirkan kembali pasar modal yang dapat dipercaya.