Harga emas dunia menguat pada perdagangan Kamis. Pada pukul 12.05 WIB, harga emas spot tercatat di level US$1.814,40 per troy ounce, naik tipis dibandingkan posisi sehari sebelumnya yang berada di kisaran US$1.812,71 per troy ounce.
Pergerakan ini terjadi ketika pelaku pasar mencermati data ekonomi Amerika Serikat serta pernyataan Gubernur bank sentral AS (The Fed) Jerome Powell terkait arah pengetatan moneter. Dalam kesaksiannya di hadapan Senat AS, Powell menekankan belum ada keputusan mengenai laju kenaikan suku bunga. Namun, ia juga menegaskan The Fed dapat mempercepat kenaikan suku bunga dengan tingkat yang lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya.
Di dalam negeri, naik-turunnya harga emas global umumnya turut memengaruhi harga emas lokal. Faktor yang kerap menjadi pendorong antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta dinamika permintaan dan penawaran.
Payung hukum perdagangan emas digital
Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas secara digital, aspek regulasi menjadi salah satu hal yang perlu dipahami. Perdagangan emas digital di Indonesia memiliki dasar hukum dan pengaturan yang berada dalam kerangka Perdagangan Berjangka Komoditi serta aturan turunan di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Emas digital sebagai komoditi
Produk emas digital dapat dikategorikan sebagai komoditi. Hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 (UU PBK), yang mendefinisikan komoditi sebagai semua barang, jasa, hak, kepentingan lainnya, serta derivatifnya yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka maupun kontrak derivatif lainnya.
Kebijakan umum dan peran Menteri
UU PBK juga mengatur bahwa kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh Menteri. Dalam Pasal 2 dan penjelasannya, kebijakan umum tersebut mencakup kebijakan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung, termasuk distribusi, stabilisasi harga, dan perlindungan konsumen.
Penetapan komoditi dan kewenangan Bappebti
Komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka atau kontrak derivatif diatur melalui Peraturan Kepala Bappebti. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 UU PBK.
Selain itu, Bappebti memiliki kewenangan memberi persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik komoditi, termasuk emas digital, serta menetapkan tata caranya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 UU PBK.
Rangkaian regulasi terkait emas digital
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 (UU PBK).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 36).
- Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019.
Catatan perizinan pelaku usaha
Dalam informasi yang disertakan, disebutkan bahwa mitra pengelolaan emas pada layanan Bareksa Emas adalah Treasury yang berlisensi sebagai pedagang emas digital dari Bappebti. Sementara itu, Pegadaian disebut memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun fitur Bareksa Emas disebut dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital dan bekerja sama dengan mitra emas berizin.

