BERITA TERKINI
Mahkamah Agung Terapkan dan Nilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Tahun 2025

Mahkamah Agung Terapkan dan Nilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Tahun 2025

Mahkamah Agung (MA) RI menerbitkan surat terkait penerapan dan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 15416/SEK/KU2.2/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.

Informasi ini disampaikan di Jakarta melalui Humas pada Kamis, 9 Oktober 2025. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah unit kerja di lingkungan MA, yakni Sekretaris Kepaniteraan MA RI, para Sekretaris Direktorat Jenderal, para Sekretaris Badan, Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi MA RI, serta para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.

Dalam surat itu disebutkan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-147/PB/2025 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2025. Melalui ketentuan tersebut, satuan kerja diminta mengoptimalkan penerapan dan penilaian PIPK.

Optimalisasi penerapan dan penilaian PIPK dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.