Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pendampingan penerapan Authorized Economic Operator (AEO) kepada PT ZTE Indonesia sebagai upaya mendorong kepatuhan dan memperkuat keamanan rantai pasok. Kegiatan ini menekankan pentingnya standar AEO dalam mendukung proses ekspor-impor yang transparan, cepat, dan aman.
Acara dibuka dengan sambutan perwakilan PT ZTE Indonesia yang menyampaikan komitmen perusahaan untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola ekspor-impor yang lebih baik. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Tanjung Emas memaparkan peran implementasi standar AEO sebagai bentuk kerja sama antara dunia usaha dan otoritas kepabeanan guna memperkuat keamanan logistik nasional.
Pendampingan diisi dengan sesi paparan dan dialog antara tim Bea Cukai dan pihak perusahaan terkait penerapan prinsip kepatuhan, keamanan fasilitas, serta tata kelola rantai pasok. Bea Cukai Tanjung Emas juga memberikan masukan agar perusahaan semakin siap memenuhi aspek-aspek penting dalam standar AEO, termasuk penguatan prosedur internal dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepabeanan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Agung Slamet Waluyo, mengatakan pendampingan ini merupakan bentuk dukungan nyata kepada pelaku usaha yang berkomitmen terhadap kepatuhan. Ia menegaskan AEO bukan sekadar status administratif, melainkan wujud kepercayaan global terhadap kredibilitas perusahaan, serta diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain dalam membangun sistem logistik yang aman dan berdaya saing.

