Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga 8 persen selama dua hari berturut-turut pada Rabu, 28 Januari 2026 dan Kamis, 29 Januari 2026. Gejolak tersebut terjadi bersamaan dengan penyampaian evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar saham Indonesia, yang menyoroti perlunya pembenahan di sejumlah aspek pasar modal.
Situasi itu diikuti rangkaian pengunduran diri pejabat otoritas dan penyelenggara pasar. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari 2026. Setelah itu, Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, serta I.B. Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon turut mengundurkan diri.
Pengunduran diri tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan pasar modal. BEI kemudian menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai pejabat sementara Direktur Utama, sementara OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai pejabat sementara Ketua Dewan Komisioner.
Dalam evaluasinya, MSCI menilai pasar saham Indonesia masih menghadapi persoalan keterbukaan informasi, terutama terkait siapa pemilik sebenarnya atas saham-saham yang diperdagangkan di bursa. Menurut MSCI, data yang tersedia saat ini belum cukup jelas untuk memastikan saham Indonesia benar-benar dapat diperdagangkan secara wajar oleh investor global serta tidak dipengaruhi pola transaksi yang berpotensi mengganggu pembentukan harga.
MSCI merupakan perusahaan riset pasar yang menyediakan indeks dan data pasar saham global yang kerap dijadikan acuan investor institusi maupun individu. Indeks MSCI digunakan luas oleh manajer investasi, dana pensiun, serta pengelola dana indeks seperti exchange traded fund (ETF) dalam pengelolaan portofolio.
Tekanan pasar pada 28 Januari 2026 juga terlihat pada saham-saham perbankan. Hingga pukul 11.00, saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) melemah 4,67 persen ke Rp 7.150 per saham dan tercatat turun 11,76 persen secara year to date (ytd). PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) turun 3,95 persen ke Rp 4.620 per saham (turun 9,61 persen/ytd). PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) turun 2 persen ke Rp 4.410 per saham (naik 0,92 persen/ytd), sedangkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) turun 4,45 persen ke Rp 3.650 per saham (turun 0,2 persen/ytd). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) turun 3,61 persen ke Rp 1.200 per saham, sementara PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) turun 3,59 persen ke Rp 2.140 per saham.
Penurunan tersebut disebut bukan dipicu faktor fundamental, melainkan dipengaruhi peringatan MSCI. MSCI disebut memberikan tenggat perbaikan sebelum Mei 2026, sehingga tersedia waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan pembenahan yang sejalan dengan poin evaluasi tersebut.
Dalam pertemuan pada 2 Februari 2026, BEI dan OJK bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyepakati delapan langkah percepatan reformasi. Agenda itu mencakup kebijakan baru free float, transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate benefit ownership/UBO), penguatan data kepemilikan saham, demutualisasi bursa efek, penegakan peraturan dan sanksi, tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, serta kolaborasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan.
Di antara agenda tersebut, empat isu yang disebut perlu segera ditangani sesuai sorotan MSCI adalah perbaikan transparansi data, peningkatan persentase saham yang diperdagangkan bebas (free float), keterbukaan struktur kepemilikan saham, serta penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Langkah-langkah ini dinilai penting untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan pasar, sekaligus memerlukan komunikasi yang intensif dengan MSCI guna mencari solusi yang paling cepat dan tepat.
Selain aspek transparansi, perhatian juga mengarah pada isu transaksi yang dicurigai sebagai praktik “goreng saham” yang memunculkan istilah saham gorengan. Pada Oktober 2025, Purbaya Yudhi Sadewa disebut meminta OJK dan BEI menghukum pihak-pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, praktik manipulasi pasar juga dikaitkan dengan kategori kejahatan ekonomi, yakni tindakan ilegal yang melibatkan penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan finansial dan dapat mencakup manipulasi pasar.
Percepatan pembenahan juga mencakup rencana perubahan aturan free float. OJK merencanakan menaikkan porsi saham publik dari 7,5 persen menjadi 15 persen dan secara bertahap menuju 25 persen. Free float mengacu pada jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik, tidak termasuk saham yang dimiliki pemegang saham pengendali, manajemen, atau pihak yang tidak berniat menjualnya dalam jangka pendek. Namun, peningkatan porsi ini memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan pasar menyerap tambahan saham yang beredar, yang disebut akan bergantung pada pelaksanaan rencana aksi perbaikan.
Reformasi tersebut juga dipandang penting untuk mencegah potensi penurunan klasifikasi Indonesia dalam indeks MSCI dari kategori emerging market menjadi frontier market. MSCI membagi pasar dalam tiga kategori utama: developed markets, emerging markets, dan frontier markets. Penurunan peringkat dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko arus dana keluar karena investor global berpotensi menjual saham Indonesia.
Bank Indonesia mencatat aliran modal asing keluar di pasar saham mencapai Rp 12,4 triliun pada periode 26–29 Januari 2026. Risiko lanjutan yang disebut dapat muncul antara lain penurunan volume transaksi harian secara bertahap, potensi koreksi saham-saham blue chip, serta menipisnya investasi global.
Di sisi pengawasan, OJK disebut perlu meningkatkan pengawasan secara lebih intensif untuk menjaga dan mendorong kepercayaan pasar. Selain itu, OJK juga memiliki fungsi meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik mengenai sistem keuangan, melindungi kepentingan konsumen, serta mengurangi tindak kriminal finansial. Pembenahan yang cepat dan tepat diharapkan membuat pasar modal Indonesia lebih transparan, lebih berdaya saing, dan lebih sehat.

