BERITA TERKINI
Indonesia Menuju Masyarakat Menua, Kemnaker Dorong Perluasan Akses Kerja bagi Lansia

Indonesia Menuju Masyarakat Menua, Kemnaker Dorong Perluasan Akses Kerja bagi Lansia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak dunia usaha dan dunia industri (DUDI) di seluruh Indonesia untuk berkolaborasi memperluas akses lapangan kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Ajakan ini disampaikan seiring meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan terus meningkat sejalan dengan naiknya angka harapan hidup.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyebut kondisi tersebut menunjukkan Indonesia memasuki era masyarakat menua. Karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.

Estiarty menilai tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Menurutnya, hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan dan perlu menjadi perhatian bersama.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka Workshop Link and Meet DUDI bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta. Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.

Ia menegaskan penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan industri, akademisi, komunitas, media, hingga mitra pembangunan. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga berdampak nyata di lapangan.

Sejalan dengan itu, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia.