Pembekuan operasional PT Selo Adikarto (SAK) kembali menjadi sorotan publik. Pengamat hukum bisnis Dr Zaki Sierrad SH menilai kebijakan Bupati Kulon Progo Agung Setyawan yang menghentikan kegiatan usaha perusahaan tersebut kurang tepat. Menurutnya, PT SAK semestinya diselamatkan melalui upaya penyehatan perusahaan, bukan dengan menghentikan operasional.
Zaki menekankan PT SAK merupakan entitas bisnis yang seharusnya tetap berjalan. Jika terdapat persoalan hukum, ia menyebut pertanggungjawaban berada pada direksi, sehingga susunan direksi dapat diganti tanpa harus menghentikan unit-unit usaha. Ia juga mengingatkan bahwa penghentian operasional dapat memunculkan konsekuensi yang harus dibereskan, termasuk pemenuhan hak karyawan seperti gaji dan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Ia menilai, jika kewajiban perusahaan tidak diselesaikan dengan jelas, karyawan berpotensi menjadi kreditur dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Semarang. Menurutnya, langkah itu dapat berujung pada kepailitan PT SAK untuk memenuhi kewajiban kepada karyawan maupun mitra bisnis, yang dinilainya berisiko luas.
Zaki mengaku terkejut setelah membaca surat Bupati Kulon Progo bernomor 500/2351 tertanggal 8 Juli 2025 yang ditujukan kepada direksi PT SAK tentang penghentian bisnis dan usaha. Dalam surat tersebut, bupati menyatakan penghentian dikeluarkan karena adanya penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SAK (perseroda) oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Ada dua instruksi dalam surat itu, yakni menghentikan seluruh kegiatan bisnis dan usaha hingga ada kepastian status perkara dari penyidik, serta tidak mengeluarkan surat dukungan atau surat dalam bentuk apa pun sampai ada kepastian status perkara. Zaki menilai kebijakan itu ganjil karena, menurutnya, operasional sebuah BUMD dipaksa berhenti hanya karena proses penyidikan, bukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia mengingatkan penyidikan masih bagian dari proses hukum yang hasilnya harus diuji di pengadilan.
Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Kulon Progo Arif Prastowo mengakui potensi kerugian yang lebih besar dapat terjadi setelah operasional PT SAK dihentikan. Ia menyebut hal itu dipicu temuan, antara lain adanya utang perusahaan kepada pihak ketiga. Meski demikian, Arif menegaskan persoalan tersebut bukan wewenang Inspektorat, namun ia menyatakan potensi kerugian negara atau perusahaan dapat terjadi.
Arif menjelaskan, indikasi mismanajemen PT SAK sudah tercium sejak tiga tahun lalu. Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo, laporan keuangan PT SAK tahun 2023 dinyatakan menyajikan tidak wajar. Laporan itu disampaikan pada Januari 2024 dan kemudian dinilai oleh Kantor Akuntan Publik Soeroso Donosapoetro, yang hasilnya menunjukkan laporan tidak disajikan secara wajar.
Kondisi tersebut mendorong komisaris PT SAK meminta audit dengan tujuan tertentu kepada Irda Kulon Progo pada Maret 2024. Audit itu rampung pada November 2024 dan menyimpulkan adanya status going concern, yakni situasi tertentu yang dapat memengaruhi kelangsungan operasional perusahaan.
Selain itu, Arif menyebut PT SAK belum menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam peraturan bupati. Temuan lain yang disebut mencolok adalah indikasi fraudulent financial yang mengarah pada persoalan akuntansi atau sering disebut window dressing. Ia menyatakan pihaknya menemukan sejumlah nominal uang tunai di rekening aktiva yang semestinya masuk sebagai bagian operasional. Menurutnya, kondisi itu berpotensi membuat pelaporan keuangan seolah-olah menunjukkan laba, padahal PT SAK tidak mengalami laba, sehingga tidak sesuai dengan laporan keuangan. Hasil audit Irda tersebut kemudian disampaikan kepada Penjabat Bupati Kulon Progo pada 2024 yang saat itu dijabat Srie Nurkyatsiwi.
Pada 2025, PT SAK kembali menyampaikan laporan keuangan 2024 yang dinilai auditor independen dari Kantor Akuntan Publik Agus Wahjono. Hasilnya menyatakan laporan menyajikan secara wajar, yang dinilai bertolak belakang dengan hasil tahun sebelumnya. Arif menyebut laporan yang saling bertentangan idealnya dapat terjadi bila laba 2024 cukup besar untuk menutup kerugian 2023.
Laporan keuangan 2024 itu kemudian dibawa ke rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 24 Maret 2025. Namun, karena adanya pertentangan antarhasil laporan, RUPS tidak dapat mengesahkan laporan keuangan PT SAK. Bupati sebagai wakil pemegang saham lalu memerintahkan PT SAK mengajukan second opinion melalui audit oleh kantor akuntan publik lain sebagai pembanding. Arif menyatakan hingga Juli 2025 belum ada tindak lanjut atas arahan tersebut.
Arif juga menyebut dugaan korupsi di PT SAK mulai terendus aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY disebut tengah melakukan penyelidikan dan meminta bantuan Irda Kulon Progo untuk audit investigasi. Permintaan serupa juga disampaikan Kejaksaan Negeri Kulon Progo untuk audit investigasi dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SAK periode 2016 hingga 2024. Permintaan audit itu diajukan pada 26 Mei 2025, sementara penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-08/M.4.14/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Menurut Arif, kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang diterbitkannya surat penghentian sementara operasional PT SAK. Kebijakan itu disebut dilakukan untuk menghormati proses hukum sekaligus mencegah potensi kerugian bertambah.

