BERITA TERKINI
Jaksa Dakwa Mantan Camat Medan Polonia Rugikan Negara Rp332,2 Juta dalam Kasus Anggaran BBM 2024

Jaksa Dakwa Mantan Camat Medan Polonia Rugikan Negara Rp332,2 Juta dalam Kasus Anggaran BBM 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irfan Asardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp332.208.360 dalam perkara dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2024.

JPU Fauzan Irgi Hasibuan menyampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3), bahwa terdakwa diduga melakukan penyimpangan anggaran belanja BBM yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Irfan didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Khairul Anwar Lubis selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana yang juga menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi yang berstatus pegawai honorer. Meski demikian, ketiganya didakwa dalam berkas perkara terpisah.

JPU menjelaskan, Irfan disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional BBM, tidak melakukan verifikasi dokumen surat pertanggungjawaban (SPj), serta diduga menerima dana yang telah dipotong dari pencairan anggaran.

Sementara itu, Khairul Anwar Lubis disebut menyerahkan dana BBM kepada Ita Ratna Dewi untuk kebutuhan kendaraan dinas. Namun, distribusi kepada sopir dan mandor dilakukan tanpa tanda terima resmi.

Dalam proses verifikasi, JPU menyebut ditemukan bukti pembelian BBM berupa bon manual tulisan tangan serta nota cetak untuk kendaraan yang bukan termasuk kendaraan dinas. Jaksa menilai rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Khairul Anwar Lubis dan Ita Ratna Dewi menyatakan akan mengajukan eksepsi, sedangkan Irfan Asardi Siregar tidak mengajukan keberatan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (6/3) dengan agenda pembacaan nota keberatan. Adapun untuk terdakwa Irfan Asardi Siregar, karena tidak mengajukan eksepsi, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.