BERITA TERKINI
JFX Kantongi Izin Bank Indonesia untuk Menyelenggarakan Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing

JFX Kantongi Izin Bank Indonesia untuk Menyelenggarakan Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing

PT Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX) memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Izin tersebut diberikan melalui Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026, setelah JFX dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025.

Dengan izin tersebut, JFX dapat menyelenggarakan transaksi derivatif PUVA secara operasional. Penyelenggaraan bursa ini disebut akan didukung infrastruktur perdagangan elektronik, sistem manajemen risiko terintegrasi, serta tata kelola yang telah melalui evaluasi otoritas moneter.

Dalam ekosistem perdagangan berjangka nasional, penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA oleh JFX didukung oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Dukungan ini ditujukan untuk memastikan proses kliring dan penjaminan transaksi berjalan aman, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Yazid Kanca Surya, menyatakan izin dari Bank Indonesia menjadi bentuk pengakuan atas kesiapan JFX sekaligus mandat untuk memperkuat pasar keuangan nasional. “Izin usaha dari Bank Indonesia ini bukan hanya bentuk pengakuan atas kesiapan regulasi dan infrastruktur JFX, tetapi juga amanah untuk berkontribusi lebih besar dalam memperkuat struktur pasar keuangan nasional. Kami berkomitmen menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang teratur, transparan dan berintegritas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Kehadiran Bursa Derivatif PUVA di bawah pengawasan Bank Indonesia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kedalaman pasar, memperluas instrumen pengelolaan risiko nilai tukar dan suku bunga, serta memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.

Dalam pelaksanaannya, JFX menyatakan akan menjalankan penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA sesuai ketentuan Bank Indonesia serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan tata kelola yang selaras dan terintegrasi.