BERITA TERKINI
Kasus Kredit Sritex: Pengakuan Rekayasa Laporan Keuangan Mencuat, Direksi BPD Justru Jadi Tersangka

Kasus Kredit Sritex: Pengakuan Rekayasa Laporan Keuangan Mencuat, Direksi BPD Justru Jadi Tersangka

Sebuah ironi mencuat dalam penanganan kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sejumlah direksi bank pembangunan daerah (BPD)—di antaranya Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng—yang disebut menjadi pihak yang tertipu oleh laporan keuangan, justru berujung ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut terlibat dalam rekayasa laporan keuangan audited dinilai belum tersentuh proses hukum.

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah BPD kepada Sritex pada September 2020. Dalam pemberian kredit tersebut, bank disebut telah menjalankan proses analisis yang lazim dalam perbankan, termasuk analisis 5C, 3R, dan 7P, serta tata kelola kehati-hatian. Namun, rangkaian prosedur itu dinilai tidak efektif ketika berhadapan dengan dugaan manipulasi laporan keuangan yang terstruktur.

Fakta terkait dugaan rekayasa laporan keuangan mengemuka dalam persidangan terdakwa Babay Farid Wazdi di Pengadilan Negeri Semarang pada 5 Maret 2026 dan sidang Yuddy Renaldi pada 11 Maret 2026. Dua saksi dari internal Sritex, Istanto Christian (Manajer Pajak) dan Dwi Raharjo (Staf Keuangan), disebut mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di persidangan bahwa telah terjadi rekayasa laporan keuangan audited.

Menurut keterangan yang disampaikan, laporan keuangan Sritex per 31 Desember 2019 dan 2020 yang terlihat sehat dan bertumbuh, disebut merupakan hasil kolaborasi oknum manajemen Sritex—atas perintah Direktur Keuangan Allan M. Severino—dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Susanto, Fahmi Bambang & Rekan, yang merupakan bagian dari jaringan BDO.

Di tengah pengakuan tersebut, pertanyaan yang mengemuka adalah mengapa para bankir yang disebut menjadi korban penipuan laporan keuangan justru diproses hukum, sementara pihak-pihak yang dituding merekayasa laporan keuangan—baik dari internal perusahaan maupun auditor—dinilai belum mendapatkan penindakan yang sepadan.

Dalam pemberitaan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut disorot karena disebut belum pernah menjatuhkan sanksi kepada KAP Tanubrata, Susanto, Fahmi Bambang & Rekan, meskipun laporan keuangan yang diaudit dan ditandatangani disebut telah terbukti direkayasa dan digunakan untuk menipu 28 kreditur, investor, serta pemegang obligasi.

Laporan keuangan audited yang diunggah di Bursa Efek Indonesia (IDX) dipandang sebagai dokumen penting dalam proses pembiayaan. Bank disebut telah melakukan uji kelayakan (due diligence) berdasarkan dokumen tersebut. Bahkan, direksi bank disebut sempat menelusuri informasi terkait sanksi OJK terhadap KAP dimaksud dan tidak menemukan catatan adanya sanksi. Karena itu, mereka berasumsi laporan keuangan yang diterbitkan auditor bereputasi internasional mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Ironi disebut semakin tajam ketika OJK, melalui saksi ahli, justru memberikan keterangan yang memberatkan direksi BPD dengan menyatakan komite kredit tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Pernyataan ini dipandang tidak sejalan dengan fakta bahwa dokumen utama yang menjadi dasar keputusan kredit adalah laporan keuangan audited dari entitas yang berada dalam lingkup pengawasan otoritas.

Pemberitaan ini juga menyoroti langkah aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, yang dinilai lebih agresif menetapkan direksi BPD sebagai tersangka dibanding menindak pihak-pihak yang disebut terlibat dalam rekayasa laporan keuangan. Seorang sumber yang disebut sebagai pejabat BPD yang terdampak kasus ini menyampaikan keberatan karena merasa kehormatan dan reputasi mereka rusak meski mengklaim tidak menerima gratifikasi dalam proses pemberian kredit.

Kasus ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi industri perbankan. Jika laporan keuangan audited dari KAP bereputasi sekalipun dapat direkayasa tanpa sanksi, maka muncul pertanyaan tentang pijakan yang dapat dipercaya bank dalam menyalurkan kredit. Di sisi lain, jika pengambil keputusan kredit yang merasa tertipu justru diproses hukum, hal itu dikhawatirkan memengaruhi keberanian bankir dalam mengambil keputusan bisnis.

Dalam narasi yang berkembang, muncul tuntutan agar pertanggungjawaban OJK ditegaskan, terutama terkait pengawasan terhadap emiten Sritex dan pengawasan terhadap KAP yang mengaudit laporan keuangan perusahaan. Kasus Sritex pun dipandang sebagai cermin ketimpangan penegakan hukum dan pengawasan, ketika pihak yang merasa menjadi korban berakhir di kursi pesakitan, sementara pihak yang disebut mengakui rekayasa dalam BAP dan persidangan dinilai masih bebas.