SAMPIT—Persoalan pengelolaan keuangan di Desa Bantian menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kecamatan menegaskan akan memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh desa di wilayahnya sebagai langkah pencegahan agar masalah serupa tidak terulang.
Camat Pulau Hanaut Fahrujiansyah mengatakan, kasus di Desa Bantian mencuat setelah terjadi keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa serta dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan desa. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi pembelajaran untuk memperkuat tata kelola keuangan desa agar berjalan sesuai aturan.
Fahrujiansyah menyatakan pihaknya tidak akan memproses maupun memberikan rekomendasi pencairan APBDes Tahun Anggaran 2026 bagi desa yang belum menyelesaikan kewajiban dan kegiatan Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, rekomendasi kecamatan merupakan syarat wajib dalam setiap proses pencairan anggaran desa.
“Kalau kewajiban tahun sebelumnya belum tuntas, tentu rekomendasi tidak bisa kami keluarkan. Semua harus diselesaikan sesuai mekanisme,” tegasnya, Jumat (13/2/2026).
Terkait Desa Bantian, Fahrujiansyah menyampaikan Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap aparatur desa. Pemeriksaan mencakup kepala desa, kaur keuangan yang merangkap bendahara, staf keuangan, serta sejumlah perangkat lainnya. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga menjadi fokus pemeriksaan.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa sebelumnya disebut terjadi karena dana berada di tangan kaur keuangan. Selain itu, hubungan internal yang kurang harmonis antara kepala desa dan perangkat lainnya turut memengaruhi jalannya administrasi pemerintahan.
Kecamatan meminta pemerintah desa segera melakukan pembenahan internal, termasuk mengevaluasi perangkat yang dinilai tidak dapat dibina, agar roda pemerintahan kembali berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Fahrujiansyah menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kerugian dan pihak desa bersedia mengembalikan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme pembinaan. Namun jika tidak kooperatif, kasus berpotensi dilimpahkan ke aparat penegak hukum karena telah masuk tahap pemeriksaan khusus.
Dengan pengetatan pengawasan tersebut, Kecamatan Pulau Hanaut berharap tata kelola keuangan desa ke depan semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

