Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan dua mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja Tbk terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut adalah M Jamil, Direktur Keuangan PT Semen Baturaja Tbk periode 2019–2022, serta Dede Parasade, Direktur Keuangan PT Semen Baturaja Tbk periode 2017–2019.
Penetapan tersangka dan proses penahanan berlangsung di Kejati Sumatera Selatan, Palembang, pada Kamis (19/2/2026). Dalam perkara ini, total kerugian yang dialami PT Semen Baturaja Tbk disebut mencapai Rp74,3 miliar.

