BERITA TERKINI
Kemendag: Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang Membiarkan Penagihan Melanggar Aturan Terancam Denda hingga Rp15 Miliar

Kemendag: Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang Membiarkan Penagihan Melanggar Aturan Terancam Denda hingga Rp15 Miliar

Pemerintah menegaskan praktik penagihan utang yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan. Di sisi lain, konsumen juga diminta memahami syarat dan ketentuan dalam transaksi keuangan serta beritikad baik menyelesaikan kewajibannya kepada pelaku usaha.

Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Immanuel Tarigan Sibero, menyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti membiarkan praktik penagihan melanggar regulasi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, serta denda maksimal Rp15 miliar.

Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (6/3), menyusul koordinasi yang dilakukan sebelumnya antara Kementerian Perdagangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Selasa (3/3). Pertemuan tersebut disebut sebagai bentuk koordinasi dan kehadiran negara dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang sehat.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Kontak OJK, yakni 157 (telepon) atau 081157157157 (WhatsApp).

Immanuel menambahkan, Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan OJK dan lembaga terkait untuk melindungi konsumen dari tindakan penagihan yang tidak beretika, baik yang dilakukan oleh PUJK maupun pihak lainnya. Sinergi ini juga ditujukan untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.

Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan OJK, Budiwan Wijayanto, menyampaikan penagihan wajib dilakukan sesuai ketentuan, antara lain didahului dengan surat peringatan. Penagihan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain berbadan hukum, berizin dari instansi berwenang, serta bersertifikat.

Menurut Budiwan, proses penagihan juga tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan di tempat tinggal konsumen hanya dapat dilakukan pada waktu yang diatur, dan petugas wajib menunjukkan identitas serta legalitas resmi. OJK menegaskan PUJK bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga (debt collector) yang bekerja sama dalam penagihan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring, menyatakan AFPI berkomitmen melakukan edukasi kepada PUJK di bawah naungan asosiasi serta kepada konsumen yang menggunakan layanan dalam ekosistem pinjaman daring. Upaya ini ditujukan untuk memastikan hak konsumen terjamin dan meminimalkan gesekan di lapangan.