Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso menyatakan pemerintah masih membuka kemungkinan untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan aset kripto.
Adi mengatakan evaluasi tersebut akan mempertimbangkan praktik yang diterapkan di sejumlah negara lain, sekaligus masukan dari pelaku industri. “Nanti kita lihat lagi, ya. Ini kan soal bagaimana kita juga kebijakan itu dalam konteks misalnya kita konteks dengan beberapa negara lain misalnya,” ujar Adi usai mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon ADK OJK pada Rabu (11/03/2026).
Ia menambahkan, pemerintah juga mencermati masukan dari industri, termasuk terkait besaran pajak yang sebelumnya sempat dibahas asosiasi sebesar 0,21%. Adi menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan dari pelaku industri kripto.
Menurut Adi, perkembangan aset kripto merupakan salah satu bentuk inovasi di sektor keuangan. Dalam konteks itu, pemerintah telah menghadirkan kerangka regulasi seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
“Kita menghadirkan ITSK dan aset keuangan digital dan termasuk aset crypto. Dari sisi peraturan, kita sudah punya pengetahuan yang setara bahkan dengan negara-negara lain. Itu artinya kita sudah punya payung hukum yang setara,” tuturnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,93 triliun hingga Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar hingga 2026.
DJP juga merinci bahwa penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.

