Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan guru honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan Purbaya tidak pernah menyatakan secara tegas bahwa gugatan tersebut akan kalah. Menurut Deni, Menkeu menyampaikan konteks bahwa sebuah gugatan memiliki kemungkinan menang maupun kalah, bergantung pada kekuatan dasar gugatannya.
“Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah, namun Menkeu menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang,” kata Deni dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (20/2).
Deni menjelaskan, pernyataan Purbaya saat itu dimaksudkan untuk menggambarkan bahwa apabila dasar gugatan kuat, gugatan berpeluang menang. Sebaliknya, jika dasar gugatan lemah, maka gugatan bisa kalah.
Kemenkeu, lanjut Deni, menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiil terkait UU APBN, khususnya mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), ke MK. Ia juga menegaskan Menkeu tidak bermaksud merendahkan atau mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer.
Deni menambahkan, Purbaya memahami peran guru honorer dalam sistem pendidikan nasional dan menilai mereka sebagai bagian penting dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Kemenkeu juga mengajak semua pihak menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog konstruktif untuk penguatan kebijakan pendidikan nasional.
Sebelumnya, Purbaya menanggapi gugatan terhadap UU APBN 2026 dalam wawancara cegat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2). “Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya.
MK tercatat menerima setidaknya tiga permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG. Tiga permohonan itu antara lain perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Yayasan Taman Belajar Nusantara, perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen bernama Rega Felix, serta perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat.
Ketiga permohonan tersebut sama-sama mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya, yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan.
Dalam UU tersebut, anggaran pendidikan diatur dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, para pemohon mengkhawatirkan pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dapat mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya. Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan program MBG tidak termasuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

