BERITA TERKINI
Kemenko Perekonomian: Perjanjian Dagang Resiprokal RI-AS Belum Final Usai Putusan MA AS soal Tarif Trump

Kemenko Perekonomian: Perjanjian Dagang Resiprokal RI-AS Belum Final Usai Putusan MA AS soal Tarif Trump

Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal pada era Presiden Donald Trump memicu perhatian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Menyikapi perkembangan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat belum resmi berlaku karena masih berada dalam tahap proses.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan pemerintah memilih bersikap waspada dan mencermati dinamika politik serta hukum di Amerika Serikat, terutama yang berkaitan dengan kelanjutan ART RI-AS. Meski dokumen tersebut disebut telah ditandatangani di Washington DC, Haryo menekankan kesepakatan itu belum mencapai finalisasi sehingga tidak dapat diberlakukan secara otomatis.

“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat, khususnya terkait kelanjutan ART RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan terus mengamati kondisi terkini yang berkembang dengan seksama,” ujar Haryo dalam keterangan yang dikutip dari 55tv.co.id.

Haryo menjelaskan, perjanjian internasional berskala besar seperti ART memerlukan rangkaian proses legal di masing-masing negara. Di Indonesia, perjanjian tersebut harus melalui tahapan ratifikasi di parlemen. Sementara itu, di Amerika Serikat, perkembangan politik internal setelah pertemuan bilateral turut menjadi faktor yang dapat memengaruhi proses lanjutan.

Karena itu, kelanjutan ART disebut sepenuhnya bergantung pada kesepakatan dan keputusan final kedua pihak. Pemerintah Indonesia, menurut Haryo, masih menunggu dan memantau perkembangan terbaru sebelum menentukan langkah hukum atau kebijakan berikutnya, dengan tujuan memastikan kepentingan ekonomi nasional tetap terlindungi.