Kementerian Keuangan mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif mempromosikan pembayaran tanpa uang tunai sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan dan administrasi pajak.
Dalam arahan tersebut, Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi guna mendorong perluasan penggunaan pembayaran nontunai. Langkah ini juga diikuti dengan dorongan pemanfaatan faktur elektronik.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mengendalikan praktik penggunaan uang tunai yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk menyembunyikan pendapatan. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat transparansi serta mendukung pengelolaan pajak yang lebih efektif.

