BERITA TERKINI
Kementerian Keuangan Minta Pemda Perkuat Koordinasi Cegah Penyembunyian Pendapatan dan Penggelapan Pajak

Kementerian Keuangan Minta Pemda Perkuat Koordinasi Cegah Penyembunyian Pendapatan dan Penggelapan Pajak

Kementerian Keuangan mengirimkan surat edaran kepada Sekretaris Komite Partai tingkat provinsi dan kota serta Ketua Komite Rakyat provinsi dan kota untuk memperkuat koordinasi dalam mendorong pembayaran nontunai. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak pada 2026.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir pihaknya telah mengarahkan sektor perpajakan dan unit terkait menerapkan berbagai solusi untuk mendukung wajib pajak mematuhi ketentuan mengenai pajak, faktur, dan dokumen. Dengan dukungan pemerintah daerah—terutama dalam membantu rumah tangga pelaku usaha beralih ke metode deklarasi mulai 1 Januari 2026—komunitas bisnis, rumah tangga, dan pemilik usaha perorangan pada umumnya dinilai telah mematuhi kebijakan perpajakan dengan baik.

Sejumlah kemudahan yang telah dimanfaatkan antara lain deklarasi pajak elektronik, pembayaran pajak elektronik, pengembalian pajak elektronik, faktur elektronik, serta solusi pembayaran nontunai.

Meski demikian, Kementerian Keuangan menyoroti bahwa di sejumlah daerah dan sektor usaha masih ditemukan praktik memanfaatkan pembayaran tunai atau penggunaan rekening pribadi untuk menyembunyikan pendapatan dan menghindari kewajiban pajak. Beberapa kasus penggelapan pajak disebut telah terdeteksi, diselidiki, dan dituntut oleh otoritas pajak melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak sekaligus menjalankan proyeksi penerimaan anggaran negara tahun 2026, Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah terus mengarahkan dinas dan instansi terkait agar berkoordinasi erat dengan otoritas pajak dalam menerapkan solusi yang mendorong pembayaran nontunai sesuai arahan Perdana Menteri.

Secara khusus, pemerintah daerah diminta memperkuat sosialisasi dan bimbingan kepada masyarakat, dunia usaha, serta rumah tangga pelaku usaha mengenai penggunaan metode pembayaran elektronik. Pada saat yang sama, daerah didorong mempromosikan penerapan faktur elektronik yang dihasilkan dari mesin kasir guna meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak atas penjualan barang dan penyediaan jasa yang dilakukan langsung kepada konsumen.

Kementerian Keuangan juga meminta pemerintah daerah melanjutkan penerapan solusi pengelolaan pajak bagi rumah tangga dan usaha perorangan setelah penghapusan pajak sekaligus mulai 1 Januari 2026. Upaya ini mencakup fokus pada komunikasi dan dukungan selama masa transisi, serta penguatan peran Komite Pengarah daerah dalam memerangi kerugian pendapatan anggaran melalui pemeriksaan dan pemantauan kepatuhan terhadap ketentuan pajak, faktur, dan dokumen.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kepentingan administrasi perpajakan harus sesuai ketentuan perundang-undangan tentang administrasi perpajakan dan kerahasiaan informasi, serta tidak menimbulkan prosedur administratif yang tidak perlu.

Kementerian Keuangan menyatakan keyakinannya bahwa keterlibatan yang terkoordinasi dan tegas dari seluruh sistem politik, terutama pemerintah di semua tingkatan, akan membantu memastikan pelaksanaan tugas pengumpulan pendapatan anggaran negara, mendorong lingkungan bisnis yang transparan, serta menciptakan kondisi bagi pengembangan ekonomi swasta pada 2026.