BERITA TERKINI
Kementerian Keuangan Terbitkan Arahan Penguatan Pembayaran Nontunai untuk Efisiensi Pengelolaan Pajak 2026

Kementerian Keuangan Terbitkan Arahan Penguatan Pembayaran Nontunai untuk Efisiensi Pengelolaan Pajak 2026

Pada 6 Maret 2026, Menteri Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/CD-BTC yang ditujukan kepada Sekretaris Komite Partai Provinsi dan Kota serta Ketua Komite Rakyat provinsi dan kota. Surat edaran ini menekankan penguatan koordinasi untuk mendorong pembayaran nontunai guna meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak pada tahun 2026.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, otoritas pajak bersama lembaga terkait telah menerapkan berbagai solusi untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk terkait faktur dan dokumen sesuai ketentuan. Dengan arahan dan koordinasi dari Komite Rakyat di tingkat provinsi dan kota—terutama dalam mendukung rumah tangga bisnis beralih ke metode deklarasi mulai 1 Januari 2026—penerimaan anggaran negara pada 2026 dinilai memiliki kondisi yang lebih menguntungkan untuk pelaksanaannya.

Menurut Kementerian Keuangan, hingga kini komunitas bisnis, usaha rumah tangga, pemilik usaha perorangan, dan masyarakat pada umumnya telah mematuhi peraturan dan kebijakan mengenai pajak, faktur, serta dokumen. Wajib pajak juga disebut telah merasakan manfaat dari kemudahan sistem deklarasi, pembayaran, dan pengembalian pajak elektronik, penggunaan faktur elektronik, serta solusi pembayaran tanpa uang tunai.

Meski demikian, kementerian mencatat masih terdapat kasus di sejumlah daerah, industri, dan zona ekonomi terkait pemanfaatan pembayaran tunai atau penggunaan rekening pribadi untuk menyembunyikan pendapatan dan menghindari kewajiban pajak. Beberapa kasus penggelapan pajak telah terdeteksi, diselidiki, dan dituntut oleh otoritas pajak melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak dan mendukung proyeksi penerimaan anggaran negara tahun 2026, Kementerian Keuangan meminta para pemimpin daerah terus mengarahkan instansi dan unit terkait agar berkoordinasi erat dengan otoritas pajak dalam menjalankan sejumlah tugas utama.

Pertama, pemerintah daerah diminta melaksanakan secara efektif arahan Perdana Menteri terkait penguatan bimbingan, instruksi, dan komunikasi guna mendorong pengembangan pembayaran nontunai. Upaya ini ditujukan untuk memastikan kebutuhan pembayaran masyarakat, bisnis, dan rumah tangga terpenuhi, menghemat sumber daya, mencegah penggelapan pajak dan kejahatan, serta menindak tegas pelanggaran hukum sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 124/CĐ-TTg tanggal 30 Juli 2025, dengan pendekatan manajemen risiko dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta melanjutkan penerapan solusi untuk mendukung, mempromosikan, dan memperkuat pengelolaan serta penggunaan faktur elektronik yang dihasilkan dari mesin kasir. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak atas penjualan barang dan penyediaan jasa langsung kepada konsumen, sesuai arahan dalam Surat Edaran Nomor 88/CĐ-TTg tanggal 12 Juni 2025.

Kementerian Keuangan juga meminta pemerintah daerah meneruskan promosi solusi dan tugas yang telah diuraikan dalam Surat Edaran No. 17142/BTC-CT tanggal 4 November 2025. Surat tersebut memuat permintaan kepada Komite Rakyat provinsi dan kota untuk mengoordinasikan dan mengarahkan pengelolaan pajak rumah tangga serta usaha perorangan ketika pajak sekaligus dihapuskan mulai 1 Januari 2026, dengan penekanan pada penyebaran informasi dan dukungan kepada rumah tangga pelaku usaha selama masa transisi.

Di saat yang sama, peran Komite Pengarah untuk memerangi kerugian pendapatan anggaran negara di tingkat daerah diminta ditingkatkan. Langkah pemeriksaan dan pemantauan kepatuhan terhadap ketentuan pajak, faktur, dan dokumen perlu diperkuat untuk mendeteksi risiko dan pelanggaran secara dini, sembari menghindari prosedur administratif yang tidak diperlukan. Pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kepentingan pengelolaan pajak harus dilakukan sesuai ketentuan hukum mengenai manajemen pajak dan kerahasiaan informasi.

Kementerian Keuangan menegaskan, keterlibatan yang tersinkronisasi dan tegas dari seluruh sistem politik—terutama pemerintah di semua tingkatan—dipandang menjadi faktor penentu keberhasilan penyelesaian tugas pengumpulan pendapatan anggaran negara, sekaligus tugas membangun dan mengembangkan ekonomi swasta pada 2026 sebagaimana penugasan dari Komite Sentral, Majelis Nasional, dan Pemerintah.